INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah sempat menolak untuk menghadiri persidangan. Akhirnya terdakwa direktur PT Haka Utama, Andi M Kilat Karaka, perkara dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Enrekang, bersedia menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Dalam Pledoinya tersebut yang telah di bacakan dipersidangan, menilai jika tuntutan JPU yang dijatuhkan terhadap dirinya. Dinilai keliru dan tidak objektif.
Kilat Karaka sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. Selain itu juga ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Kilat Karaka mengungkap bila dirinya merasa telah di dzolimi oleh JPU. Ia mengaku dijadikan tersangka dalam kasus ini, lantaran fee yang diterimanya.
Atas peminjaman Perusahaan PT Haka Utama miliknya, padahal menurut dia seharusnya ia tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Saya hanya terima fee, itupun atas peminjaman Perusahaan saya PT Haka Utama. Tapi kok saya malah dituntut tinggi,” beber Andi M Kilat Karaka, di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (30/5).
Kilat mengatakan, JPU terlalu berlebihan menyusun tuntutannya. Dimana JPU menerapkan tuntutan yang amat berat bagi kami dan sangat tidak adil bagi kami.
Bahkan JPU juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta. “Tuntutan ini merupakan hal yang sangat diluar akal dan prinsip keadilan,” cetusnya.
Bahkan menurutnya apa yang dialaminya adalah kejadian baru dalam sejarah hukum di Indonesia.
Menurutnya seseorang yang meminjamkan perusahaan dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dituntut sama dengan tuntutan pelaku utama adalah tindakan berlebihan.
Sementara banyak pelaku utama dalam kasus kasus korupsi besar yang seharusnya diterapkan tuntutan setinggi ini, bukan malah dia.
Olehnya, itu ia menganggap apa yang dilakukan JPU adalah pendzoliman, sehingga ia sangat berharap, Hakim bisa memberikan keadilan. Dengan menjatuhkan putusannya dengan objektif dan seadil-adilnya.
(Reni Juliani)