INIPASTI.COM, Jakarta – Buntut kunjungan kerja Jokowi di NTT beberapa waktu lalu yang diduga melanggar Prtokol Kesehatan Covid-19 lantaran memicu kerumunan warga.
Persaudaraan Alumni atau PA 212 meminta Kapolri mundur jika tidak berani tangkap Jokowi.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri diminta untuk memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Presiden Jokowi.
Seruan tersebut dilontarkan oleh Wasekjen PA 212 Novel Bakmumin, Terkait persoalan ini PA 212 juga meminta polri untuk menindak lanjuti laporan dugaan protokol kesehatan oleh Jokowi.
“Kalau polri tidak bernyali untuk menangkap Jokowi maka Kapolri wajib untuk mengundurkan diri,” kata Novel saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Terkait kunjungan kerja Jokowi yang menyebabkan kerumunan warga,di Kabupaten Sikka, NTT.
Laporan terhadap dugaan pelanggaran prokes Jokowi tersebut sudah dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, pada Kamis (25/2/2021) kemarin, dengan dugaan Jokowi telah melanggar protokol kesehatan.
“Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil,” kata Kurnia, Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Rabu 24 Februari 2021.
melansir laporan jakarta.suara.com. Kurnia menjelaskan, dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu berkaitan dengan terjadinya kerumunan massa yang menyambut Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Kurnia berharap laporan tersebut nantinya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
“Dengan semangat menuju Indonesia bebas Covid-19 dan prinsip semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum,” katanya.