INIPASTI.COM, PANGKEP- Terlena rayuan wanita cantik yang ingin diajak nikah, seorang pemuda bernama Akbar Kamma (27 tahun) warga Kampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Akbar tertipu puluhan juta rupiah, oleh wanita yang bernama Bulan alias Chica wanita yang dikenalnya lewat Medsos dan belum pernah ditemuinya selama ini.
Kasus ini berawal dari perkenalan Akbar dengan Bulan alias Chica di media sosial facebook dan mengaku tinggal di BTN Pepabri Sengkang. Karena paras Chica alias Bulan di foto profilnya cukup menawan.
Mabuk asmara akhirnya Akbar menjadi tertarik, dan hubungan intens via dunia maya itu terus terjalin hingga akhirnya mereka jadian.
Pada suatu kesempatan, Akbar mengutarakan maksud hatinya bahwa dia bermaksud akan menikahi kekasih dunia mayanya itu.
Bulan warga Desa Nepo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo itu pun akhirnya menerima dan meminta ditransferkan uang Panai (Mahar) kepada akbar sebesar Rp.30 juta
Termakan bujuk rayu wanita berparas menawan tersebut Akbar akhirnya mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar uang mahar yang diminta tersebut pada tanggal 3 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 wita, dan tanpa disadari oleh korban hanya ditipu oleh pelaku.
Setelah mentransferan dana ke rekening pelaku Akbar kemudian meminta pelaku untuk bertemu langsung.
Namun tiba-tiba ada seseorang yang mengirimkan messenger atas nama Andi Sulfiani alias Fatima yang mengaku keluarga dari Bulan alias Chica, mengabarkan jika kekasih hatinya tersebut telah meninggal dunia.
kKabar tersebut membuat Akbar langsung kaget dan segera menuju Sengkang untuk pergi melayat di rumah kekasih dunia mayanya terse but.
Namun saat tiba di BTN Pepabri, tidak ada orang yang bernama Chica dan di tempat tersebut tidak ada yang berduka.
Tidak sampai di situ permainan Andi Sulfiani menjadi-jadi. Dia kembali menelfon korban. jika Chica dimakamkan di Kabupaten Enrekang. Dengan gigih Akbar tetap mencari tempat Chica di makamkan ke kabupaten Enrekang. Tetapi saat sampai di Enrekang, nomor yang menghubungi Akbar sudah tidak aktif lagi.
Akbar kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Pangkep, Saat melapor tersebut Akbar kemudian baru mengetahui kalau dirinya ditipu oleh kekasih dunia mayanya tersebut.
Menerima Laporan dari korban, Tim Unit Buser Polres Pangkep, langsung melacak keberadaan pelaku, yang diketahui sedang berada di kediamannya di Desa Nepo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo
Tim Unit Buser Polres Pangkep kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Resmob Polres Wajo, dan berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana penipuan yaitu Bulan dan Fatima dirumah kediamannya Kamis (23/1/2020).
Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim POlres Pangkep AKP Anita Taherong.
“Kejadian itu berawal pada tanggal 3 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 Wita. Pihak laki-laki sudah mentransfer uang lamaran Rp 30 juta ke rekening pelaku penipuan. Permintaan uang itu untuk acara pernikahan pelapor dan terlapor, namun setelah diajak menikah pelaku menolak,” kata AKP Anita Taherong, Kamis (23/1/2020).
Sekedar diketahui, Bulan yang sehari-hari berjulan jagung dan rekannya bernama Fatima saat telah diamankan pihak kepolisian dan ditangani Reskrim Polres Pangkep, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Dhirga Erlangga)