INIPASTI.COM, MAKASSAR — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penbebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis yang menelan anggaran Rp10 miliar.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan, setelah tersangka menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Sulsel, A Faik Nana Hamzah, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini tim penyidik telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AR,” ujar A Faik Nana Hamzah, Kamis (14/11/2018).
Penahanan terhadap tersangka, kata A Faik, akan dilakukan hingga 20 hari kedepan di sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. Guna kepentingan penyidikan serta untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Adapun peran tersangka dalam kasus ini, ialah berperan selaku sekretaris Satgas (Satuan Tugas) pengadaan tanah dalam proyek pembebasan lahan underpass tersebut.
Dimana tersangka AR juga pada saat merupakan, pejabat yang menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan, di bagian tata pemerintahan Kota Makassar.
“Untuk tersangka yang satu lagi belum, bisa kita beberkan dulu. Karena tim penyidik masih sementara melengkapi serta menyempurnakan berkas kasus ini,” tandasnya.
Faik menambahkan, alasan penahanan terhadap tersangka, karena alasan subyektif dan obyektif. Yakni karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulang kembali perbuatannya.
(Reni Juliani)