INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pekan lalu, tepatnya pada Rabu, 12 Juli 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan. Pemkot Makassar meraih penghargaan Pastika Parahita berkat penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Rokok.
“Alhamdullilah, Makassar kembali meraih penghargaan. Ini wujud kerja nyata Pemkot Makassar. Penghargaan ini di berikan Kementerian Kesehatan kepada Pemerintah Kota Makassar yang telah menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Naisyah Tun Azikin sesaat setelah menyerahkan piagam penghargaan tersebut kepada Wali Kota Makassar, Selasa, (18/7/2017).
Ia mengatakan bahwa penghargaan ini sebagai wujud upaya Pemkot Makassar yang menciptakan kota atau kawasan tanpa rokok. Naisyah mengaku, upaya ini telah diberlakukan di beberapa tempat di Kota Makassar. Seperti kantor pemerintahan, rumah sakit, Puskesmas, sekolah, bahkan di angkutan umum, termasuk hotel.
Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perda Kota Makassar nomor 4 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok, telah lama diterapkan di Kota Makassar. Penyerahan penghargaan dari Kementerian Kesehatan itu pun berlangsung di The Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, pada Rabu, 12 Juli 2017 pekan lalu. (sule)