Oleh: M. Chairul Arifin (Purnabakti Kementerian Pertanian RI, Alumni Unair)
INIPASTI.COM, Tahukah Anda bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya pada awal mulanya hanya diberikan pada Pamong Praja, sekarang PNS dan ASN sejak 1951 dalam bentuk persekot atau pinjaman yang harus dibayar melalui pemotongan gaji Anda setiap bulanan.
Pemberian THR selain dalam bentuk uang juga sembako , berupa beras, minusk gula odan lainnya. THR dibayarkan sebesar Rp. 125-130 yang diperkirakan setara dengan Rp 1,1 juta-Rp 1,7 juta. THR diberikan kepada para Pamong Praja untuk mendorong perekonomian negara melalui peningkatan kesejahteraan nya.
Kemudian unsur pekerja atau butuh protes untuk diberikan THR juga dengan alasan sama perannya untuk mendorong perekonomian negara, sehingga dikeluarkan aturan pemberian Tunjangsn Keagamaan yang awalnya seperdua belas upah..
Di tahun 1994, ditetapkan sebagai THR yang merupakan pendapatan non upah kepada para pekerja baik untuk pekerja kontrak maupun pekerja tetap sesuai aturan yang berlaku. Tahun 2016 disempurnakan lagi sebagai pemberian non upah yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha kepada para pekerja.dan keluarganya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk para. ASN, para pensiunan, Penerima Pensiun dari Penerima Tunjangan karena terkait dengan APBN pada tahun 2023 ini telah diterbitkan PP No 15 Tahun 2023 tentang aturan Pemberian Tunjanhan Hari Raya dan Gaji ke 13 dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan sehingga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan merupakan penghargaan kepada bangsa dan negara.
Anda telah menerima THR? Selamat berbelanja dengan bijak.