INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah mengikuti persidangan dengan Agenda pemeriksaan pokok perkara dan saksi, yang di helat pada tgl 17 April 2017 lalu di mahkamah konstitusi ( MK ) RI, maka Tim Advokasi SK-HD, Abdullah Hasan semakin menyakinkan bahwa Gugatan Pemohon ( Bur – Nojeng ) akan di tolak secara keseluruhan.
Baik Saksi termohon ( KPUD ) maupun saksi Pihak terkait ( SK – HD ) sudah menjawab semua tuduhan dari pihak pemohon ( Bur – Nojeng ),seperti pemilih siluman, mobilisasi massa untuk memilih SK-HD lewat Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) , dan Pemilih di bawah Umur, Memilih 2 kali, Pengrusakan kartu suara, Pembukaan kotak suara serta di bawa lari oleh KPPS, memilih bukan alamatnya,
” semuanya itu sudah di jawab dan sudah Clear pada persidangan pemeriksaan Pokok Perkara dan Saksi-Saksi, makanya kami optimis 90 % MK menetapkan Hasil Pleno KPUD Takalar ” ungkap, Ketua Tim Advokasi SK – HD, Abdullah Hasan.Sabtu ( 22/04 ) di warkop sakhi.
Lanjut Abdullah bahwa Sidang akan di helat kembali pada rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 13.00 wib di Mahkamah konstitusi RI dengan agenda Penyampaian keputusan.
“Insya Allah Perjuangan Tim Pejuang SK-HD tidak akan sia-sia, sekalipun kami tetap akan menungguh hasil sidang putusan, dan apapun keputusannya kami siap menerima ” tegas Abdullah Hasan.(*)