INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim pemenangan pasangan, Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim alias Nojeng (Bur-Nojeng) mendatangi kantor Bawaslu Sulsel untuk melaporkan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Takalar pada 15 Februari lalu.
Dalam laporan yang dilakukan tim management pemenangan, Bur-Nojeng, Fachruddin Rangga bersama 2 tim lainnya, terkait dengan pemilih siluman. Pihaknya juga menyerahkan bukti pelanggaran dan kecurangan tersebut pada saat pencoblosan.
Salah satu bukti pelanggaran yang diserahkan yaitu data KTP dengan menggunakan NIK palsu sebesar 5.486 orang. Serta pelanggaran pemusnahan surat suara oleh KPU Takalar beberapa waktu lalu, tanpa melibatkan Paslon Bur-Nojeng.
“Sebagai contoh di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang jumlah kertas suara terpakai 103 persen dari jumlah DPT. Sehingga pemusnahan itu, kita tidak diundang oleh KPU,” kata Fachruddin Rangga saat memaparkan kecurangan dihadapan ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Kamis (2/3).
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan sangat terstruktur, sistematis, dan massif. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu untuk membuat catatan khusus terkait pelanggaran tersebut.
Komisioner Bawaslu, Azry Yusuf mengatakan akan menelaah laporan dan penyerahan bukti pelanggaran dan akan memberikan kepada MK. Jika dibutuhkan dalam proses persidangan nanti. Sebab gugatan pilkada Takalar telah diproses di MK.
“Kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena sengketa Pilkada Takalar telah sampai di MK,” ucapnya.