INIPASTI.COM, MAKASSAR – Mengantisipasi dugaan KTP warga yang “dibegal” untuk dukungan calon independen di Pilwali Makassar 2018, tim hukum Pilwali Bersih, membuka posko pengaduan dan call center. Posko dan call center tersebut akan melayani pengaduan warga, untuk selanjutnya dilaporkan ke Panwaslu Kota Makassar dan pihak kepolisian.
Pilwali Bersih ini diprakarsai tim hukum bakal calon Walikota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi). Tim hukum Pilwali Bersih, Muh. Yusran Fajar, menjelaskan, posko pengaduan untuk warga yang merasa KTP-nya dibegal oleh oknum tertentu, tersebar di 15 Kecamatan se-Kota Makassar.
“Posko pengaduan dan call center ada di setiap kecamatan. Silahkan warga yang merasa KTP-nya sudah dibegal melakukan pengaduan ke posko atau menghubungi kami di +628114480686. Tim hukum kami siap membantu melanjutkan pengaduan warga ke pihak yang berwajib,” ujar Yusran, Senin (11/12).
Selain membuka posko dan call center pengaduan, tim hukum Munafri Arifuddin juga menyebar ribuan Satgas Pengawal Pilwali Bersih yang tersebar di 15 kecamatan, dan 153 kelurahan se-kota Makassar.
“Ribuan satgas dari koalisi parpol pengusung Pak Appi ini akan memantau proses verifikasi faktual dukungan KTP calon independen. Pemantauan ini, tentu punya batasan. Tugasnya hanya memantau, dan merekam bukti- bukti indikasi kecurangan yang terjadi di lapangan,” tambah Yusran.
“Sekali lagi kami sampaikan, satgas ini tidak bermaksud menghalangi kerja- kerja KPU, Panwaslu dan jajarannya. Justeru, kami ini hadir untuk membantu kinerja penyelenggara pilkada. Kami tak punya kewenangan untuk mengintervensi kerja- kerja penyelenggara, justeru yang berpotensi melakukan intervensi itu hanya pemerintah karena memiliki kekuasaan,” pungkasnya..
(Muh.Seilessy)