INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah ditetapkan tiga mahasiswa UMI Makassar, terkait kasus pengkaderan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 UMI berstatus mahasiswa fakultas kedokteran, mengakibatkan meninggalnya Rezky Evienia Syamsul. UMI belum menjatuhkan sanksi kepada ketiga mahasiswa tersebut.
Diketahui ketiganya berinisial HJ (21 tahun) pria, dan dua orang perempuan SF (19 tahun) serta WR (21 tahun). Ketiganya merupakan panitia pengkaderan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 UMI berstatus mahasiswa aktif.
Rektor UMI, Prof Masrurah Muchtar mengatakan, belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswanya lantaran belum ada kepastian dari pengadilan terkait vonis ditetapkan kepada ketiga mahasiswa tersebut.
“Belum bisa menetapkan sanski lantaran vonis dari hakim belum ditetapkan. Pihak birokrasi kampus akan segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Masrurah saat ditemui Inipasti.com, Rabu (24/8/2016).
Ia menjelaskan dalam waktu dekat akan menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa itu, Masrurah membeberkan, cepat atau lambat akan mengeluarkan sanksi terhadap mahasiswa tersebut ” Tinggal menunggu keputusan akhir, sanksinya paling berat di keluarkan dan di kembalikan ke orang tuanya,” ungkapnya.
Kronologis Rezky Evienia Syamsul (22), berangkat menuju ke tempat pengkaderan tim dengan agenda mengikuti pengkaderan study club (SC) Tim Bantuan Medis 110 fakultas kedokteran UMI di pegunungan Tombolo, Malino, Gowa‎, Jumat 3 Juni, sekitar pukul dari 20.00 WITA.
Pihak keluarga tiba-tiba menerima kabar, jika Rezky di larikan di RS Faisal Makassar, karena belum sadarkan diri, korban lalu di rujuk RSUD Wahidin Sudirohusodo.
Empat hari terbaring koma di ICU RSUD Wahidin, Rezky menghembuskan nafas terakhir, Selasa (7/6/2016) pagi. Rezky pergi tanpa sepata-katapun.
Dalam laporan, pihak keluarga menduga, kematian Resky dikarenakan tindakan penganiayaan. Pasalnya ditemukan luka pada tubuh korban. Lengan kanan dan kiri ditemukan luka lebam. Tak hanya itu, kepala Rezky juga mengamali luka memar.
Sebelumnya, Setelah ditambahkannya keterangan saksi ahli, menguatkan dugaan penggunaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian seseorang.