INIPASTI.COM, JAKARTA – DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial (Peksos) menjadi Undang-Undang (UU)
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang menyatakan bahwa pemerintah siap menjalankan UU tersebut.
Pengesahan RUU Pekerja Sosial, dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Rapat pengesahan RUU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
RUU Pekerja Sosial hari ini. Ada sembilan pasal-pasal penting yang mengatur tentang pekerja sosial dalam UU ini.
Ketua Panja Komisi VIII RUU Pekerja Sosial (Peksos), Ace Hasan Syadzily mengatakan, selama ini pekerja sosial belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Padahal, kata dia, pekerja sosial memiliki peran signifikan.
“Pekerja sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat, mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Ace dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).
“Undang-undang ini jadi tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi.
UU ini merupakan pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial,” ujar Ali saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna.
Ali mengatakan, inisiatif untuk menyusun UU Pekerja Sosial, berangkat dari pandangan bahwa penyelenggaraan kesejahteran sosial saat ini belum optimal.
Oleh sebab itu, permasalahan kesejahteraan sosial, perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi sosial.
“UU ini dibuat untuk memberikan jawaban atas kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja sosial,” kata Ali.
Menteri Sosial Agus Gumiwang menyambut UU Peksos ini. Pemerintah menjamin bakal menjalankan UU Peksos inisiatif DPR tersebut.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada dasarnya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR terkait masalah kesejahteraan sosial.
Agus berharap UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Pemerintah berpendapat UU ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun SDM pekerja sosial yang profesional agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial semakin baik,” ujar Agus.
“Pekerja sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Ace
Ia pun membeberkan sejumlah aturan tentang pekerja sosial yang tertuang dalam RUU Peksos. Salah satunya mengatur tentang standar praktik pekerja sosial.
“Pertama, praktik pekerjaan sosial yang merupakan cakupan kegiatan praktik pekerjaan sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan.
Kedua, standar praktik pekerjaan sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan praktik pekerjaan sosial dan standar tersebut ditentukan oleh menteri,” paparnya.
Utut awalnya memberikan kesempatan kepada Mensos untuk menyampaikan sambutan. Mensos Agus Gumiwang menyebut RUU Pekerja Sosial merupakan inisiatif DPR.
“Bahwa RUU pekerja sosial ini merupakan RUU inisiatif DPR RI melalui surat yang disampaikan Ketua DPR RI kepada Presiden RI pada tanggal 3 Oktober 2018,” kata Agus (bs/syakhruddin)