INIPASTI.COM – Dalam siaran pers yang diunggah melalui akun Instagram @prasmul pada Jumat, 24 Februari 2023, disebutkan bahwa rapat pimpinan universitas telah memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari kampus tersebut sejak tanggal 23 Februari.
Pihak universitas mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David dan menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Selain itu, pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami oleh korban akibat aksi penganiayaan tersebut.
Aksi penganiayaan terhadap David dilakukan oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula dari aduan seorang perempuan berinisial AG, yang diduga merupakan mantan pacar korban kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama (sdn/cnn)