INIPASTI.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mengawasi proses pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.
Keputusan ini diumumkan oleh Jimly, yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023, sebagaimana dilansir CNN Jakarta.
Jimly menjelaskan bahwa Anwar tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar telah diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik.
Jimly menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar. Selain itu, MKMK juga telah mengumpulkan beberapa bukti dan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.
Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar menerima laporan paling banyak.
Kasus pelanggaran kode etik ini berawal ketika para hakim MK menangani perkara mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, dan menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Keputusan MK ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar Usman yang belum mencapai usia 40 tahun, untuk maju sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan (sdn)