INIPASTI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengimbau masyarakat untuk berkonsolidasi dan mempersiapkan pembangkangan sipil sebagai respons terhadap keputusan DPR yang dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada).
Ketua YLBHI, M. Isnur, dalam keterangan persnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, menyatakan, “LBH-YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia—termasuk buruh, petani, kaum miskin kota, mahasiswa, dan generasi muda—untuk bersatu dan mempersiapkan pembangkangan sipil.
Ini sebagai langkah untuk menghentikan praktik culas dan kotor DPR, DPD, serta pemerintah yang tengah memainkan ‘sirkus tirani parlemen’ demi kepentingan aliansi penerus ‘rezim Orde Baru’.”
Menurut Isnur, langkah DPR yang membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan dinilai telah menginjak-injak kedaulatan rakyat. Ia mendorong rakyat untuk turun ke jalan sebagai bentuk protes.
“Saatnya turun ke jalan, robohkan ‘setan-setan yang berdiri mengangkang’, kita harus bergerak, bersuara, dan melakukan aksi hingga kemenangan!” ujar Isnur.
Isnur menilai bahwa DPR berusaha menganulir dua putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60 dan 70 Tahun 2024, mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia cakada. Ia mencurigai bahwa ada dua tujuan di balik upaya DPR tersebut.
Pertama, terkait dengan Putusan Nomor 60, DPR berencana untuk tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas 20 persen kursi DPRD untuk partai atau gabungan partai mengusung calon, atau menerapkannya pada Pilkada 2029.
Kedua, ada upaya untuk mengubah ketentuan usia cakada, yang seharusnya dihitung sejak penetapan menurut Putusan MK, menjadi usia sejak pelantikan sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Gerakan cepat di parlemen ini patut dicurigai,” kata Isnur. “Baru-baru ini, koalisi partai politik yang dipimpin oleh Prabowo dan Presiden Jokowi sedang berupaya membangun koalisi besar untuk menghadapi Pilkada 2024.
Ini tampaknya membuka kemungkinan besar untuk pasangan yang diusung bertarung dengan kotak kosong atau calon boneka.”
Isnur menambahkan bahwa DPR tidak bekerja sendirian. Ia mencatat bahwa Presiden Jokowi dan calon Presiden Prabowo jelas memiliki kepentingan dalam menghidupkan kembali pasal yang dibatalkan MK.
“Skenario busuk DPR ini tampak sebagai sinyal untuk mengamankan kepentingan aliansi sisa Orde Baru dan dinasti politik Jokowi, terutama untuk mendukung putranya, Kaesang Pangarep, sebagai calon kepala daerah dan calon tunggal di Jakarta,” lanjut Isnur.
Isnur juga menyoroti bahwa kolaborasi keserakahan Jokowi dengan DPR dalam membajak pilar demokrasi bukanlah hal baru.
Ia mengingatkan tindakan Jokowi yang sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja, yang telah dibatalkan oleh MK, serta perubahan UU KPK untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
“Selama sepuluh tahun berkuasa, rezim di bawah komando Jokowi telah menunjukkan praktik manipulasi demokrasi dan negara hukum yang sangat culas,” tegas Isnur.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Pembahasan RUU dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dengan beberapa interupsi dari PDIP yang diabaikan.
Pengesahan RUU Pilkada direncanakan dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, pengesahan tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan di setiap lembaga negara, termasuk DPR, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi (sdn)