INIPASTI.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun akibat keterlibatannya dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Aktivitas ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun, berdasarkan hilangnya cadangan emas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa modus operandi YH adalah memanfaatkan lubang tambang di wilayah yang berizin namun tidak digunakan dengan semestinya.
Alih-alih melakukan pemeliharaan, lubang tersebut dimanfaatkan untuk penambangan emas secara ilegal. “Hasil kejahatan tersebut dimurnikan dan kemudian dikeluarkan melalui terowongan, lalu dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” kata Sunindyo dalam konferensi pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
YH disangka melanggar Pasal 58 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai ketentuan Pasal 158, ancaman hukuman bagi YH adalah lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara ini juga sedang dikembangkan lebih lanjut sebagai kasus pidana dengan menggunakan undang-undang lain selain UU Minerba.
Dalam operasi penggerebekan di lokasi tambang ilegal tersebut, ditemukan sejumlah peralatan seperti alat cetak emas, saringan emas, cetakan, serta alat smelting induksi. Selain itu, ditemukan pula alat berat seperti loader dan dump truck listrik yang digunakan untuk memperlancar kegiatan ilegal.
Pengukuran yang dilakukan oleh surveyor menunjukkan bahwa kemajuan lubang tambang mencapai total panjang 1.648,3 meter dengan volume sebesar 4.467,2 meter kubik.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024, terungkap bahwa YH berhasil menambang emas sebanyak 774,27 kilogram (kg) melalui kegiatan ilegal ini.
Tak hanya emas, cadangan perak sebanyak 937,7 kg juga berhasil dikeruk dari lokasi yang sama, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun.
Berdasarkan uji sampel, kandungan emas di lokasi tersebut dinilai sangat tinggi, mencapai 136 gram per ton untuk batuan mentah, dan 337 gram per ton untuk batu yang sudah tergiling.
Dalam proses penambangan ini, merkuri (Hg) digunakan untuk memisahkan emas dari mineral lainnya. Sampel olahan tambang menunjukkan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yakni 41,35 mg/kg.
Penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba juga mengungkap bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 meter kubik.
Batuan tersebut berasal dari koridor di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Kasus ini akan berlanjut ke enam tahap persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan, pembelaan, replik dan duplik, serta diakhiri dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim (sdn)