INIPASTI.COM, MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 akan ditetapkan November mendatang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel bersama Dewan Pengupahan mulai menuyusun rencana.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menjelaskan, pihaknya akan mengawal dalam penentuan UMP ini. Pihaknya juga menyakan menolak PP 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Basri menganggap cara penghitungan upah standar PP tersebut berbeda.
“Kami ingin UMP 2017, di Sulsel minimal naik 20 persen atau sekitar Rp 2,7 juta. Kami juga menuntut penetapan UMP harus bisa kembali pada aturan sebelumnya berdasarkan UU 13 tahun 2003, yang mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak,” kata Basri di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (21/10).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan pekan depan.
“Pembahasannya pekan depan. Pada dasarnya penetapan UMP akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Kami tidak bisa melenceng, karena bisa berurusan dengan hukum, ” kata Agustinus.
Mengenai kemungkinan terlambatnya keputusan UMP karena tarik ulur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja, Agustinus menyebut sudah teratasi. Dia menjelaskan, sudah ada perhitungan serta beberapa faktor yang akan menjadi standar. Dua di antaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kami akan melakukan pendekatan, cuma memang tidak bisa dibahasakan sekarang.” ucapnya. (*)
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel di Triwulan III Diprediksi Melambat
//










