INIPASTI.COM, MAKASSAR – Memasuki tahap kedua kebijakan tax amnesty yang diberlukan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di wilayahnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbatra, Aris Bamba mengungkapkan tax amnesty atau pengampunan pajak tahap kedua yang berlangsung Oktober-Desember 2016 ini, menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Yang kami sasar, UMKM dengan omset per bulan maksimal Rp400 juta. Namun demikian, tidak berarti kami melupakan sektor lain,” kata Aris, Rabu (23/11/2016).
Aris menyebutkan, hingga November ini, periode kedua tax amnesty, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty sebanyak 2.421 wajib pajak dengan nominal uang tebusan sebesar Rp36,1 miliar. Sedangkan di tahap pertama sendiri, sebanyak 9.720 wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty, dengan uang tebusan Rp865,3 miliar.
“Sampai saat ini uang tebusan tax amnesty yang sekarang, sudah melebihi target yang ditetapkan Kanwil DJP sebesar Rp750 miliar hingga Desember mendatang. Tapi, kami tidak merevisi target. Tapi paling tidak hingga akhir Desember mendatang, uang tebusan tax amnesty bisa mencapai Rp1 triliun,” tutur Aris.
Sementara itu, data Kanwil DJP Sulselbatra, hingga 23 November, memperlihatkan tahap pertama dan kedua sekarang, termasuk Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, yang memanfaatkan tax amnesty sebanyak 12.141 wajib pajak, dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp901,4 miliar.










