INIPASTI.COM, MAKASSAR- Sejak berlakunya Undang-undag nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah, dimana salah 6satunya pengalihan kewenangan pengelola terminal tipe B ke Pemerintah Provinsi dari Kabupaten/kota. Namun sampai saat ini tidak berjalan maksimal.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar menjelaskan, belum beralihnya kewenangan terminal karena pemerintah Kabupaten/kota mengubah tipe terminal mereka ke terminal tipe C, yang hanya melayani angkutan antar kecamatan dalam kabupaten. Bahkan, pihaknya belum melakukan pengelolaan terhadap terminal dan pemungutan retribusi belum dilakukan. Sejauh ini semua masih
masuk ke PAD kabupaten/kota.
“Sesuai aturan ada 16 terminal tipe B yang sudah ada SK pelimpahan kewenangan dari Pak Gubernur. Terminal ini melayani angkutan antar kabupaten/kota di Sulsel,”.kata Ilyas, Jumat (17/2/2017)
Ia mengakui, dalam waktu dekat akan segera memanggil
sekretaris daerah dan kepala dinas perhubungan masing-masing kabupaten/kota, “kami akan memanggil semuanya melalui Sekretaris Provinsi,inikan aturan yang harus dipatuhi,”tegasnya
Sekedar diketahui, untuk terminal tipe B antara lain terminal Malengkeri (Makassar) dan terminal induk di Gowa, Maros, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Palopo, Parepare, Barru, Pangkep, Pinrang dan Luwu.
Selain masih belum selesainya masalah terminal tipe B. Terminal tipe A yang ada di Sulsel yaitu Terminal Regional Daya yang seharusnya dikelolah oleh kementerian perhubungan, sampai.saat ini pemkot Makassar belum juga menyerahkannya.
“Sampai saat ini terminal Daya, Pemkot belum menyerahkannya ke pusat. Bahkan mereka tetap mempertahankan pengelolaan di bawah perusda, padahal dalam aturan tak ada seperti itu,”ungkapnya.










