INIPASTI.COM – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) untuk menarik atau membatalkan surat telegram terkait dukungan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan RI.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari laman Republika, “Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum seperti Kejaksaan RI memerlukan pengerahan personel dari satuan tempur dan bantuan tempur TNI,” tegas Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Mei 2025.
Hendardi menilai kebijakan ini menimbulkan kecurigaan terhadap motif politik tertentu yang mungkin tengah dimainkan oleh Kejaksaan melalui kolaborasi yang semakin terbuka dengan TNI.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan seharusnya tetap menjadi bagian dari sistem hukum pidana yang sepenuhnya bersifat sipil.
Menurutnya, keterlibatan militer dalam sistem hukum pidana sipil merupakan bentuk pelemahan terhadap prinsip supremasi sipil dan supremasi hukum. Surat telegram ini, kata Hendardi, justru mempertegas gejala menguatnya militerisme dalam kelembagaan penegakan hukum, yang sebagian didorong oleh kehendak politik institusi Kejaksaan itu sendiri.
Hendardi juga mengingatkan bahwa secara hukum positif Indonesia, TNI memiliki yurisdiksi penegakan hukum terbatas pada lingkungan internal militer. Oleh karena itu, ia mendorong agar Panglima TNI lebih memfokuskan perhatian pada revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“UU Peradilan Militer sudah tidak sesuai lagi dengan semangat demokrasi, supremasi sipil, dan prinsip negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa dukungan pengamanan kepada Kejaksaan dilakukan atas dasar permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Ia menegaskan kerja sama ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergi antar-lembaga,” ujar Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (11/5/2025).
Ia menambahkan, Surat Telegram KSAD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan personel, bantuan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga koordinasi teknis dalam penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, juga menegaskan bahwa telegram tersebut bukan dikeluarkan dalam situasi khusus, melainkan bagian dari kerja sama yang telah berlangsung sebelumnya.
“Ini adalah bentuk kerja sama rutin dan preventif. Kami tetap menjunjung tinggi aturan hukum dalam setiap langkah,” kata Wahyu.
Telegram itu ditujukan kepada seluruh Pangdam, yang diminta menyiapkan satu peleton (30 personel) untuk Kejaksaan Tinggi dan satu regu (10 personel) untuk Kejaksaan Negeri. Meski demikian, jumlah tersebut masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap dukungan pengamanan ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil.
“Komisi I DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan ini selaras dengan regulasi dan kepentingan nasional,” ujarnya (sdn)










