INIPASTI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di susunan organisasi itu, ada posisi Wakil Panglima TNI.
Perpres itu diteken Jokowi pada 18/10/ 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Salah satu perbedaannya ada di unsur pimpinan Mabes TNI. Kini, ada posisi Wakil Panglima TNI. Berikut ini bunyi aturannya:
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima
Di Pasal 15 dijelaskan Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4.
Sebenarnya sudah ada perpres serupa, yaitu Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Namun, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahannya adalah adanya posisi Wakil Panglima TNI.Pasal 13 menyebutkan unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima.
Hal itu juga ditegaskan di Pasal 14 yang menyebutkan Panglima dibantu oleh Wakil Panglima. Nantinya, posisi Wakil Panglima akan diisi Pati Bintang 4.
Sementara itu, tugas-tugas Wakil Panglima TNI dijabarkan di pasal 15. Berikut ini isinya:
Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. (bs/syakhruddin)