INIPASTI.COM – Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyuarakan dissenting opinion mereka terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dissenting opinion merujuk pada situasi di mana terjadi perbedaan atau perbedaan pendapat antara hakim-hakim yang terlibat dalam penanganan sebuah perkara.
Ini adalah pendapat yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam sebuah sidang. Meskipun dissenting opinion dimasukkan dalam keputusan, itu tidak mengikat dan tetap menjadi bagian integral dari putusan, sebagaimana dilansir di laman CNN Indonesia.
Menurut penelitian Hakim Pengadilan Agama Kwadang, Arsya Nurul Huda, dissenting opinion diatur oleh Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapatnya secara tertulis dalam sidang permusyawaratan, dan jika tidak ada mufakat bulat, pendapat yang berbeda harus dimasukkan dalam putusan.
Peraturan lebih lanjut tentang sidang permusyawaratan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Dalam kasus sengketa Pilpres 2024, lima hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan alasan bahwa dalil kecurangan tidak dapat dibuktikan. Namun, tiga hakim memiliki dissenting opinion.
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Saldi Isra menyoroti pentingnya asas kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilpres. Dia mengangkat isu bahwa meskipun Pilpres 2024 mungkin sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, itu tidak menjamin kejujuran dalam pelaksanaannya.
Dia juga mencatat bahwa pada era Orde Baru, meskipun pemilu dijalankan sesuai dengan aturan, tetap saja dianggap tidak adil secara empiris.
Saldi menekankan bahwa asas kejujuran dan keadilan dalam UUD 1945 mengharuskan pemilu yang tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga tidak curang secara substantif.
Di sisi lain, Hakim Arief Hidayat menyoroti perbedaan Pilpres 2024 dengan pemilihan sebelumnya, dengan menunjukkan adanya dugaan intervensi kuat dari cabang eksekutif dalam pilpres kali ini.
Dia juga mengkritik pemerintah atas dugaan pelanggaran yang terstruktur dan sistematis dalam Pilpres 2024, mengindikasikan pemihakan kepada calon pasangan tertentu.
Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mencatat ketidaknetralan pejabat yang terlibat dalam pemberian bansos di beberapa daerah, yang dapat mempengaruhi integritas pemilu.
Dia berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tersebut untuk memastikan kejujuran dan keadilan pemilu sesuai dengan UUD 1945.
Jadi, dissenting opinion dari tiga hakim MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024 menyoroti keprihatinan mereka terhadap kejujuran, integritas, dan proses demokratis dalam pelaksanaan pemilu, serta peran MK dalam menegakkan nilai-nilai tersebut (sdn)