INIPASTI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai buntut dari kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di wilayah tersebut.
Nusron menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan audit investigatif di internal kementerian. Ia menegaskan bahwa sanksi berat dijatuhkan kepada para pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang dianggap bermasalah.
Dilansir di laman CNN, “Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Pejabat yang dicopot antara lain:
JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat
SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang
ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang
WS – Ketua Panitia A
YS – Ketua Panitia A
NS – Anggota Panitia A
Selain itu, LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET) dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang) juga mendapatkan sanksi berat.
Tak hanya itu, Nusron juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
“Pencabutan lisensi ini karena yang melakukan survei dan pengukuran adalah perusahaan swasta,” tambahnya.
Pagar Laut Misterius Berstatus Bersertifikat
Pagar laut yang membentang di Tangerang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Total terdapat 263 bidang tanah di atas laut yang telah bersertifikat:
234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur
20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
9 bidang dengan SHGB atas nama perseorangan
17 bidang memiliki SHM
Namun, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur. Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak diakui oleh pihaknya.
Babak Baru Kasus Pagar Laut
Kasus ini memasuki babak baru setelah terungkap bahwa lahan yang secara fisik berbentuk laut telah bersertifikat dan dikuasai oleh dua perusahaan besar. Investigasi lebih lanjut diperkirakan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut (sdn)