INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim pemenangan pasangan calon incumbent, Burhanuddin Baharuddin – Natsir Ibrahim alias Nojeng (Bur-Nojeng) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, untuk menunda pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (22/2).
Ketua tim management pemenangan Bur-Nojeng, Fachruddin Rangga meminta KPU Takalar untuk dapat menunda pleno rekapitulasi, dengan alasan pihaknya temukan indikasi kecurangan pada Pilkada yang digelar 15 Februari lalu.
Namun jika penetapan dilakukan oleh KPU. Ia menilai hal ini dapat bertentangan dengan aturan PKPU tentang pemuktahiran data dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU harus di tunda karena telah melabrak PKPU 556/2016 tentang pemutakhiran data pemilih dan UU 10/2016 tentang Pilkada,” tegas anggota DPRD Sulsel itu.
Lanjut Dia, hal ini sehubungan dengan temuan tim pemenangan Bur-Nojeng berupa adanya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 5.486 yang tidak terdaftar dalam data base kependudukan dan catatan sipil kabupaten Takalar.
Serta data KTP Elektrik pada data centre Kementerian Dalam Negeri yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2017.
“Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kabupaten Takalar sebagaimana register laporan nomor 037/LP/PILBUP/PANWAS-TAKALAR/II/2017, tanggal 21 Februari 2017,” ungkapnya.