INIPASTI.COM, MAKASSAR – Program sertifikasi pekerja jasa konstruksi yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mendapat respon positif. Bahkan dari target 1000 pekerja di sertifikasi, saat ini telah mencapai 1.207 orang.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel Andi Bakti Haruni menjelaskan sertifikasi pekerja jasa konstruksi tukang bangunan, sesuai dengan perintah Undang-undang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pekerja konstruksi mengikuti proses sertifikasi.
“Saat ini proses sertifikasinya tetap berjalan, bahkan melampui target yang ingin dicapai,” kata Bakti, Minggu (20/11/2016).
Pentingnya sertifikasi, Bakti meminta agar para pekerja konstruksi di Sulsel bersertifikasi. Apalagi sertifikasi menjadi syarat untuk mengerjakan bangunan pemerintah. Namun pihaknya mengakui dari sisi anggaran tidak semua dapat tercover oleh Distarkim Sulsel.
Ia menyebutkan selama ini kendala yang dihadapi pekerja konstruksi dalam mengikuti proses sertifikasi adalah masalah waktu. Di satu sisi mereka harus bekerja, sedangkan di sisi lain harus menyisihkan waktu mengikuti proses sertifikasi. “Program ini gratis, tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Bakti mencontoh salah satu adalah mereka bisa bebas memilih akan bekerja dimana. Karena, untuk mengerjakan bangunan pemerintah, harus menggunakan tukang bersertifikasi. Kalau tidak, area kerjanya menjadi terbatas.










