INIPASTI.COM, MAKASSAR – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran APBD tahun 2014 sebanyak Rp 1,2 milliyar, Bupati Barru Nonaktif, Idris Syukur yang diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Barru selama 13 jam itu hanya sebagai Saksi.
Idris Syukur yang mengenakan kemeja berwarna putih lengan pendek dengan kemeja putih berwarna hitam itu selama proses pemeriksaan dilontarkan 43 pertanyaan dari dua penyidik di ruang Kanit Reskrim Polsek Panakkukang.

“Sejak tadi pagi kita periksa hanya sebagai saksi, ada 43 pertanyaan terkait kasus ini. Kedepan kita mau korelasikan jawaban saksi dengan dua tersangka sebelumnya,” ujar Kapolres Barru, AKBP Burhaman, di Polsek Panakkukang usai pemeriksaan, Senin (31/7/2017) malam.
Dikatakannya Burhaman, Idris yang diperiksa di Polsek Panakkukang dikarenakan hanya beralasan sakit sehingga ia sementara menetap di Makassar.
“Ia di Makassar diperiksah hanya karena dia sakit, dan memperlihatkan surat keterangan dokternya pada kami saat sementara diperiksa dan diatur juga oleh KUHP itu pasal 123 KUHP bahwa apabila saksi dia sakit bisa saja diperiksa di manapun,” jelasnya.
Burhaman menjelaskan pemeriksaan Bupati nonaktif tersebut merupakan kali pertama, meski sebelumnya pihaknya sudah melayangkan panggilan beberapa pekan lalu.
“Ini yang pertama, sebelumnya pernah kita panggil tapi karena beliau sakit jadi baru bisa hari ini. Kebetulan juga rumah beliau (Idris Syukur) di wilayah hukum Panakkukang makanya kita periksa disini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Idris diperiksa sebagai Bupati Barru saat pembangunan patung Colliq Pujie yang diduga telah menelan kerugian negara sebesar Rp 714 Juta berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.
Diketahui, pemanggilan Idris sebagai saksi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru mengajukan P19 atas tersangka Dr. Dicky Candra selaku pembuat patung dan Yudi sebagai pencari rekanan yang ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
(Ahadri/Inipasti)










