INIPASTI.COM, MAKASSAR – Setelah dilakukannya pengalihan status SMA/SMK dari Kabupaten/kota ke Provinsi sejak 1 Oktober lalu, Pemerintah juga secara otomatis akan menanggung 16 ribu guru yang ada di Sulawesi Selatan. Saat ini, Dinas Pendidikan Sulsel sedang berupaya agar para guru yang telah pindah status kepegawaiannya tersebut, juga mendapatkan tunjangan pakasi.
“Kami sudah mendorong ini, agar para guru yang pindah ke Provinsi bisa mendapatkan tunjangan pakasi, karena ini berbeda dengan sertifikasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11).
Ia menaruh harapan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar pengusulan anggaran untuk pakasi guru ini, bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017. Apalagi ini menjadi konsekuensi dari kebijakan yang telah berlaku, terkait pengalihan. Menurut Irman, tentu saja tanggungan yang lain ikut berpindah. Termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) diperuntukkan buat pendidikan SMA/SMK.
Menurutnya, pakasi ini harus diberikan karena berbeda anggarannya. Kalau ada yang mengatakan double tunjangan tidak benar, “Anggarannya tidak sama, satu berasal dari APBD satu lagi APBN. Jangan ada perbedaan, antara aparatur lain dengan guru karena bisa menurunkan motivasi sehingga mereka tidak semangat bekerja, padahal ini untuk pelayanan masyarakat juga,” ujar Irman lebih jauh.
Irman mencontohkan, sebelumnya ada 300 guru di bawah naungan provinsi yang lebih dulu mendapatkan pakasi, di luar tunjangan sertifikasi yang didapatkan.
“Kalau kemudian mau disamakan, bisa saja yang 300 ini dihilangkan pakasinya atau sebaliknya. Tapi harus diingat, tidak semua guru memiliki sertifikasi. Sudah ada beberapa organisasi guru yang mempertanyakan tentang hal ini. Makanya saya akan memperjuangkannya sehingga semua bisa dapat,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Latif mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi apakah guru yang telah berpindah ini boleh menerima tunjangan lain. Karena sesuai aturan pegawai, tidak boleh menerima tunjangan lain, sehingga akan dibahas apakah mereka juga akan mendapat pakasi seperti pegawai pemprov yang lain.(*)
Baca juga : Tingkatkan Kompetensi, Guru Wajib Ikuti Diklat
//










