INIPASTI.COM,MAKASSAR – Pasca terindikasi tidak netral dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Takalar, oleh Panitia Pengawas (Panswas) Pemilu nasib 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum mendapat kepastian sanksi, karena proses investigasi masih berlangsung.
Pelaksana tugas Bupati Takalar, Andi Darmawan Bintang menjelaskan, setelah adanya indikasi masalah netralitas oleh Panwas, sampai saat ini proses investigasi masih dilakukan, dan menunggu hasilnya.
Ia mengakui, baru satu ASN yang rekomendasinya dari KASN keluar, dimana pejabat tersebut diturunka dari Eselon 3a menjadi 3b. “Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan begitu saja, karena diperlukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sudah dilakukan,”kata Darmawan, melalui pesan singkatnya, Sabtu (
(21/1/2017)
Ia menjelaskan, saat berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, termasuk adanya PNS tang bermasalah hukum sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, apakah dilakukan pergantian atau seperti apa.
“Aturannya ada, tidak bisa serta merta mengeksekusi hasil tersebut. Seperti pegawai yang tidak netral, bukan hanya mengacu pada satu hasil saja, tapi akan diturunkan inspektorat melakukan investigasi,”ungkapnya
Darmawan menyatakan, nantinya hasil investigasi akan menjadi salah satu keputusan, tapi semua ada aturannya, karena rekomendasi yang dikeluarkan KASN sifatnya tidak mengikat. Saat ini prosesnya sedang berjalan.
“Kami juga menggunakan asas praduga tidak bersalah, ada aturan kepegawaian,” paparnya.
Sebelumnya, 23 ASN di kabupaten Takalar terindikasi tidak netral, diantaranya Kepala Sekolah, Kepala UPTD, Kepala Dinas, camat dan lurah.










