INIPASTI.COM, MAKASSAR-Penomena pindah home base bagi dosen tetap yayasan dari Perguruan Tinggi Swasta ke Perguruan Tinggi Swasta lainnya, dalam beberapa tahun terakhir ini menggerus sejumlah perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia, termasuk dosen tetap yayasan lingkup Kopertis IX Sulawesi.
Khusus untuk lingkup Kopertis X Sulawesi, seperti yang disampaikan Faizal, SE, staf Kopertis Bagian Ketenagaan bahwa tahun 2017 lalu, sebanyak 236 dosen tetap yayasan perguruan tinggi swasta yang mengusulkan pindah home base. Sementara 2018 per Februari sudah mencapai 41 orang.
“Ada kecenderungan terjadi peningkatan dosen yang pindah home base ke perguruan tinggi lain dari tahun ke tahun, jika melihat data yang ada,”ujar Faizal saat dikonfirmasi di Kopertis IX, Jumat (2/3/2018).
Dikatakan, rata-rata dosen yang mengusulkan pindah home base karena beberapa alasan, diantaranya karena mengikuti suami, lokasi rumah jauh, ingin lebih berkembang di tempat lain, gajinya kecil, situasi dan kondisi kerja yang kurang nyaman ataupun dengan alas an lainnya.
Pindah home base adalah hak bagi setiap dosen yang menginginkannya. Hanya saja tidak serta merta dosen yang ingin pindah home base bisa langsung pindah ke PTS yang dipilih, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi dosen tersebut.
Menurut Faizal, dosen yang mengusulkan pindah home base, boleh-boleh saja, itu hak dosen yang bersangkutan, akan tetapi dosen tersebut harus lolos butuh dari perguruan tinggi asal.
Biasanya dosen yang lanjut studi atau baru menyelesaikan studinya, itu biasanya ada kontrak sebelumnya dengan perguruan tinggi asal. “Ada MoU atau kontrak perjanjian antara dosen dengan perguruan tinggi saat pengusulan beasiswa. Ini yang kadang-kadang mengikat sehingga dosen tidak bisa langsung pindah. Karena dalam perjanjian harus mengabdi dulu selama tiga tahun,”ujar Faisal.
Dosen yayasan boleh saja mengusulkan pindah ke perguruan swasta lainnya, jika memang tidak ada kontrak sebelumnya dengan perguruan tinggi asal. Ini lebih mudah dibandingkan dengan yang ada ikatan kontrak.
Bagi dosen yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan pergurun tinggi asal bisa mengusul untuk pindah dan jika belum ada tanggapan dari institusi dapat mengusul kembali dan jika masih tidak ada lagi tanggapan bisa langung mengajukan ke kopertis untuk minta pertimbangan.
Karena biasanya, pihak yayasan enggan memberikan persetujuan bagi dosen yayasan yang mengusulkan pindah home base, salah satunya karena terkait ketersediaan sumber daya dosen yang terbatas.
Dan ini biasanya yang menjadi salah satu kendala mengapa banyak dosen masih menggantung pengusulannya, karena pihak kampus tidak rela dosennya pindah home base.
Dikatakan Faizal yang banyak terjadi sekarang ini, kebanyakan institusi perguruan tinggi tidak memberikan lampu hijau kepada dosennnya untuk pindah home base. Ini terkait dengan adanya peraturan nisbah dosen mahasiswa, sehingga banyak PTS tidak merelakan dosennya pindah, kecuali jika dosen tersebut tidak memiliki ikatan kontrak dengan perguruan tinggi asal.(nasrullah)










