INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar mencatat sedikitnya sekitar 25 Ribu Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak memiliki E-KTP atau KTP Elektric di Kabupaten Takalar.
Isu yang beredar terkait DPS yang tidak memiliki E-KTP tak akan ikut memilih pada Pilkada yang digelar 15 Februari 2017 mendatang. Setelah mencuat isu tersebut tim Advokasi Syamsari Kitta – Achmad Se’re alias Haji De’de (SK-HD) langsung mendatangi KPUD dan mempertanyakan kebenaran itu.
“Beberapa hari ini kami menerima laporan dari tim di lapangan bahwa ada issue di masyarakat bahwa pemilih diwajibkan memiliki E-KTP padahal berdasarkan pantauan kami. Ada sekitar 25 ribu DPS yang memiliki hak memilih tidak ber-KTP Electric, tentu ini harus disikapi dengan bijak dan harus di berikan solusi terbaik, agar rakyat tidak merasa di zolimi dengan aturan tersebut,” kata tim Advokasi SK-HD, Abdullah Hasan, saat dihubungi, Jumat (11/11).
Namun setelah mendatangi kantor KPUD dan meminta penjelasan, Ketua KPUD Takalar, Jussalim Sammak membantah isu tersebut. Ia mengaku memang ada surat edaran Kememdagri terkait pemilih diharuskan memiliki E-KTP tatapi kata Dia, tidak harus wajib. Tetapi dengan solusi sepanjang terdaftar di Database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar.
“Ada berikan solusi bahwa yang tidak ada E-KTP sepanjang terdaftar di Database Kependudukan Capil maka berhak mendapatkan Kartu Panggilan. Namun perlu di berikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Discapil bahwa yang bersangkutan adalah benar masyarakat Takalar,” ungkapnya.
Jussalim menambahkan bahkan hal ini sudah dibahas bersama Discapil Kabupaten Takalar untuk mengakomodir hak suara masyarakat yang tidak memiliki E-KTP. “Kami sudah bertemu dengan Discapil dan mereka akan Proaktif ke lapangan memastikan tidak ada masyarakat yang hilang hak suaranya,” ungkap Jussalim.










