INIPASTI.Com, MAKASSAR – Ada momentum yang sangat baik dalam rangka pengembangan perkoperasian di Sulsel.
Saat ini ada 40 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Sulsel telah menandatangani kerjasama dengan koperasi. Dimana BUMN ini siap membantu dari sisi manajemen, pengembangan SDM, untuk memperkuat permodalan dan akses pasar.
Selain itu sangat didukung pula dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 18, tahun 2916 tentang pengembangan koperasi inti dan unggul di Sulsel. Dengan pergub ini koperasi diberikan peluang yang seluas-luasnya dalam pengembangan usahanya.
Ketua Dekopinwil Sulsel, Dr Ir HA Rahman Halid, MM, kepada inipasti.com, di Makassar, Kamis (18/8/2016), mengatakan, yang masuk kedalam golongan koperasi inti adalah memiliki anggota 500 orang, omset diatas Rp 3 miliar dan aset diatas 1 miliar dan telah melakukan RAT tiga tahun berturut-turut.
Sementara yang masuk kategori koperasi unggul, adalah koperasi yang memiliki anggota minimal 250 orang, omset 1 miliar rupiah aset Rp500 juta dan sudah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.
“Koperasi inti ini diharapkan minimal tiap kabupaten dan kota memiliki koperasi inti. Jadi di Sulsel karena ada 24 kabupaten dan kota maka diharapkan ada 24 koperasi inti di Sulsel. Dan untuk koperasi unggul diharapkan ada pada setiap kecamatan di Sulsel,” tandas doktor marketing.