INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pasca dicabutnya izin operasional travel Abu Tours untuk menerima calon jemaah umrah dan haji oleh
Kementerian Agama (Kemenag). Mereka tetap diwajibkan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah mendaftar dan membayar untuk berangkat umrah.
Selain itu, para calon jemaah juga tidak dibebani biaya tambahan, ”
“Sanksi administrasi telah dicabut izinnya sebagai penyelenggara ibadah umrah, tidak bisa lagi terima pendaftar yang baru. Tetapi, wajib berangkatkan semua jemaah yang telah mendaftar,” Ungkap Abdul Wahid Tahir, Kakanwil Kemenag Sulsel dalam konferensi pers di Aula Kemenag Sulsel di Jalan Nuri, Rabu (28/3/2018).
Selain diwajibkan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah membayar, kewajiban pasca pencabutan izin Abu Tours adalah mengembalikan uang agen atau melimpahkan calon jemaah ke travel lainnya.
“Kalau tidak diberangkatkan, kembalikan seluruh biaya umrah yang telah dibayarkan oleh jemaah atau limpahkan jemaah umrah ke travel lain, tanpa menambah biaya apapun,” tambahnya.
Wahid mengatakan, pengembalian biaya umrah yang dilakukan Abu Tours kepada calon jemaahnya, sudah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 18 tahun 2015. Ia pun menegaskan agar pihak Abu Tours mulai hari ini, tidak lagi menerima pendaftar yang baru.
Selain itu, Ia menyebutkan berdasarkan pertimbangan dalam surat keputusan Kemenag tentang pencabutan izin operasional Abu Tours Nomor 144 tahun 2018, menyebutkan bahwa Abu Tours tidak lagi bisa memberangkatkan 86.720 jemaah yang ada di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pencabutan izin Abu Tours karena tidak melakukan pemberangkatan terhadap calon jemaah yang telah membayar.Hal tersebut melanggar sehingga harus disanksi.
“Pertimbangan Menteri, karena telah telantarkan jemaah. Karena gagal berangkat mengakibatkan kerugian materi dan inmateri terhadap calon jemaah. Tindakan tersebut melanggar UU penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujarnya
(Reni Juliani)










