INIPASTI.COM, MAKASSAR – Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, meminta agar pihak Kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan terkait adanya dugaan kongkalikong, pada proyek pembangunan stadion Barombong.
Dimana dalam proyek tersebut rekanan PT Usaha Subur Sejahtera (USS) yang mengerjakan proyek pembangunan tribun selatan, dinilai telah lalai hingga mengakibatkan ambruknya segmen beton tribun penonton.
Namun faktanya rekanan tersebut kembali dimenangkan dalam, lelang proyek pembangunan atap tribun penonton stadion Barombong. Yang nilai anggaran proyeknya di perkirakan mencapai puluhan miliar.
“Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar mengapa perusahan tersebut, masih menjadi pemenang,” ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Padahal menurut Muthalib, dalam konteks lelang barang, dikenal istilah sanksi hal mana jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 thn 2010. Tentang pengadaan barang jasa dalam pasal 118-124.
Diantaranya menegaskan, soal sanksi, bisa dikenakan kepada perusahaan atau rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai rencana.
“Nah PT USS ini jelas pernah lalai dan mengakibatkan rubuhnya tribun penonton stadion Barombong,” cetusnya.
Serharusnya kata Muthalib dengan kelalaian tersebut sudah menjadi catatan KPA. Untuk dijadikan pertimbangan, dengan tidak meloloskan PT USS tersebut dalam proses lelang saat ini.
“Saya mendesak TP4D selaku lembaga pengawas untuk tidak mentolelir kasus ini,” tegasnya.
Harus diusut dugaan jika ada persekongkolan yang terjadi dan lanjutkan ke proses hukum, ini contoh praktek lelang yang bebal dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Mauthalib juga menambahkan, seharusnya hal ini menjadi perhatian serius. “Kenapa kok bisa diloloskan lagi dan ada apa PPK mendaftarkan, serta memenangkan rekanan tersebut tanpa pertimbangan.
(Reni Juliani)










