INIPASTI.COM, MAKASSAR – Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertayakan keseriusan Kejaksaan Tinggi dalam mengejar Tersangka DPO Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Pasalnya hingga pertengahan Januari ini Kejaksaan tak kunjung melakukan upaya untuk menghadirkan tersangka Reklamasi tersebut.
Melalui Wakil Kepala Badan Pekerjanya, Abd Kadir Wokanubun menilai, sebelumnya dengan sangat percaya diri, Kejaksaan mengaku dapat dengan mudah menghadirkan DPO.
“Sekarang kita menangih, apalagi kita awalnya berharap, kasus ini adalah jalan untuk membongkar kasus kasus reklamasi dipesisir Kota Makassar, tapi sepertinya ini hanya skenario,” ungkapnya, Senin (15/1/2018)
Ia mengaku, Soedirjo Aliman yang kabur keluar negeri merupakan blunder Kejaksaan Tinggi, mengingat pada tahapan pemeriksaan, Jen Tang justru tidak dihadirkan secara serius.
Terlebih kata Kadir, usai munculnya gelagat tidak kooperatif dari Jen Tang, Kejaksaan malah tidak bersikap, olehnya sebut Kadir hal ini menjadi pertanyaan serius, apakah ada unsur kesengajaan untuk membiarkan Jen Tang kabur.
“Kalau Kejaksaan Tinggi serius harusnya gelagat ini bisa dibaca oleh intelijen Kejaksaan, makanya kita ragu jika Kejaksaan serius mengungkap kasus reklamasi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Jen Tang usai ditersangkakan pada 2 Desember 2017 lalu, dikabarkan sudah tidak berada di Kota Makassar, bahkan saat Praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Tipikor Makassar, Jen Tang tidak lagi menghadiri sidang tersebut.
Dikabarkan, Jen Tang saat itu sudah berangkat ke Singapura dimana hal tersebut diakui kuasa hukumnya, Zam zam, sang klien tersebut berangkat dengan alasan menjalani pengobatan.










