INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel, Drs H Abd Wahid Thahir MAg menyampaikan bahwa ada 70 travel haji dan umrah di Sulsel yang beroperasi secara ilegal, Kamis (25/8/2016).
“Sampai saat ini sudah ada 70 travel ilegal yang kami data,” ucap Wahid Thahir.
Namun, Wahid Thahir menambahkan, walaupun ia sudah mengantongi nama-nama travel ilegal itu, akan tetapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindakinya. Berbeda dengan travel legal dan punya izin operasional, lalu bermasalah maka pihak Kemenag baru bisa menindakinya dengab mencabut izin operasionalnya. Sehingga terhadap ke 70 travel ilegal ini, pihak Kemenag hanya bisa memantau.
Hanya saja, pihak Kemenag bukan tanpa tindakan dan usaha. Wahid Thahir menjelaskan bahwa ia tetap harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak pemerintahan yakni Komisi E DPRD Sulsel.
“Kami tetap harus berkoordinasi dengan polisi dan tentu saja dengan pihak pemerintahan, DPRD Komisi E” jelas Wahid Thahir.
Wahid Thahir juga mengatakan bahwa mudah untuk membedakan travel itu legal atau ilegal. Warga bisa cek lima hal yaitu izin operasional, pastikan paspor, pastikan visa pulang pergi, pastikan hotel tempat menginap dan pastikan paketnya misalnya berapa kali bimbingan dan lain-lain. Kalau kelima hal ini tidak jelas maka masyarakat harus laporkan.
Sementara mengenai jamaah asal Sulsel yang tertahan di Filipina, Wahid Tahir menjelaskan, seluruhnya ada 102 orang dari 177 jamaah ilegal tersebut. Kakanwil Kemenag Sulsel ini menguraikan 102 jamaah tersebut berasal dari empat kabupaten di Sulsel, yaitu 65 orang dari Wajo, 17 orang dari Bone, 18 orang dari Barru, dan 2 orang dari Maros.
Wahid Tahir mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar (Kemenlu) Negeri RI. Dan sampai saat ini kemenlu masih tetap memperjuangkan nasib JCH tersebut supaya bisa secepatnya dipulangkan ke tanah air.
“Menlu menyampaikan masih diperjuangkan,” tutupnya.