INIPASTI.COM, MAKASSAR – Ahli waris Intje Koemala versi Chandra Tanuwijaya pemilik sah lahan di jalan Tol Reformasi memastikan menutup tol pada Senin 3 Oktober menyusul tidak diresponnya tuntutan pembayaran selama 15 tahun sejak dibebaskan Kementerian PU.
“Kami lelah sudah terlalu lama menunggu hak kami dibayarkan Kementerian PU. Tapi tidak kunjung diberikan, terpaksa kami tutup tol besok,” tegas Kuasa Hukum ahli waris Andi Amin Halim Tamatappi di Makassar, Minggu (2/10).
Menurut dia, Kementerian PU-Pera sebelumnya telah melakukan pembayaran tahap pertama pada 2001 sepertiga lahan seluas 2,5 hektare senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Sementara sisanya dua pertiga seluas 48.222 meter persegi belum dibayarkan senilai Rp 9 miliar lebih.
Selain itu putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi, namun urung dilakukan sampai detik ini.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Jokowi di depan Istana melalui aksi bahkan sampai di kantor Kementerian PU di Jakarta. Kami sudah memberikan waktu 14 hari kerja agar mendapat respon, tetapi mereka tidak bergeming,” papar dia.
Bahkan berdasarkan surat pihak Mahkamah Agung melalui paniteranya Soeroso Ono, telah melayangkan surat resmi bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. Sementara adanya oknum mengatasnamakan lahannya itu miliknya, MA menyatakan palsu.
“Kami akan menutup tol sampai pembayaran benar-benar diberikan pihak Kementerian terkait. Kami tidak menerima alasan apapun selama itu belum dibayarkan. Surat resmi aksi penutupan sudah kami layangkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Meski aksi ini akan menimbulkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas, pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas aksi itu. Menurutnya, salah satu cara agar direspon dengan menutup jalan tol.
“Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada pengguna jalan, mohon ini dimengerti karena hak dari 15 tahun lalu kami tuntut. Dukungan masyarakat kami butuhkan agar hak bisa dipenuhi. Tentunya Kementerian PU punya kewajiban membayar sehingga persoalan ini selesai, bila kami dibayar,” harapnya.
Pihaknya mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin menggunakan lajur Tol dari arah perempatan jalan Urip Sumoharjo-AP Pettarani depan Tol Reformasi sebaiknya memilih alternatif jalur lain karena aksi ini akan menimbulkan kemacetan.
Penutupan tol akan dilakukan rencananya pada pagi hari dengan memblokir dua ruas jalan tersebut dengan menggunakan batu karang dan aksi massa dengan cara damai.(*)
Baca juga : Palsukan Surat Demi Bebaskan Lahan
//