Thursday, October 8, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home News Fenomena Kemanusiaan

Akankah Pengadilan Malaysia batalkan Hukum Cambuk bagi Pengungsi Rohingya?

July 21, 2020
in Kemanusiaan

Post Views: 8

INIPASTI.COM, Kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman 27 pengungsi untuk mencambuk karena tiba di Malaysia tanpa izin sama saja dengan penyiksaan.

Pengadilan Malaysia akan mendengar tawaran untuk mengesampingkan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada 27 pengungsi Rohingya dari Myanmar, kata pengacara, sebuah hukuman yang oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dinyatakan sebagai setan dan sama saja dengan penyiksaan.

Malaysia yang mayoritas Muslim telah lama menjadi tujuan umum bagi Rohingya mencari kehidupan yang lebih baik setelah lolos dari penumpasan militer 2017 di Myanmar dan, baru-baru ini, kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

Tetapi Malaysia, yang tidak mengakui status pengungsi, baru-baru ini menolak perahu dan menahan ratusan orang Rohingya, mengatakan mereka tidak dapat menerima lebih banyak migran karena perjuangan ekonomi yang dihadapinya akibat pandemi coronavirus.

Pada bulan Juni, pengadilan di pulau Langkawi Malaysia menghukum 40 pengungsi Rohingya dengan tujuh bulan penjara karena tiba di negara itu dengan kapal tanpa izin yang sah, Collin Andrew, seorang pengacara yang mewakili para pengungsi, mengatakan kepada kantor berita Reuters, Selasa.

Dua puluh tujuh orang di antara mereka juga dihukum cambuk, hukuman yang akan dibatalkan Andrew di pengadilan pada hari Rabu.

Departemen imigrasi dan kantor jaksa agung tidak segera menanggapi permintaan komentar.

‘Kejam dan tidak manusiawi’
Di bawah Undang-Undang Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang memasuki negara itu tanpa izin dapat menghadapi denda 10.000 ringgit ($ 2.345), penjara hingga lima tahun, dan enam pukulan tongkat.

Pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi dan tidak memiliki sejarah kriminal sebelumnya, kata Andrew.

“Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Rohingya dalam kasus ini,” katanya.

Pada hari Senin, kelompok hak asasi Amnesty International mendesak Malaysia untuk tidak mencambuk para pengungsi, dengan mengatakan itu “kejam dan tidak manusiawi”.

“Orang-orang yang menghadapi cambukan dengan kekerasan di atas hukuman penjara telah melarikan diri dari penganiayaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Myanmar,” Rachel Chhoa-Howard, peneliti Malaysia di Amnesty, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Mereka juga selamat dari perjalanan berbahaya di laut ke Malaysia untuk mencari keselamatan. Ketidakmanusiawian dari pendekatan ini mengerikan.”

Pengacara juga meminta peninjauan kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang Andrew katakan telah diadili secara salah dan dihukum sebagai orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak di bawah umur Rohingya yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi, katanya.

Amnesty telah meminta pemerintah untuk membebaskan semua pengungsi Rohingya lainnya yang telah dihukum berdasarkan dugaan pelanggaran keimigrasian, dengan mengatakan mereka bertentangan dengan hukum internasional.

Menurut kelompok hak asasi manusia, sejak awal 2020, hingga 1.400 orang Rohingya telah terdampar di kapal-kapal di Laut Andaman dan Teluk Benggala setelah melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar dan kamp-kamp pengungsi di Bangladesh.

//aljazeera.com

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: PengungsiRohingya
Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d