INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Anggota DPR RI fraksi NasDem Akbar Faizal memaparkan laporan kinerja selama periode sidang 2018 yang berlangsung di Hotel Swiss Bell In, Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa 5 Maret 2019.
Akbar Faizal mengatakan laporan kinerja ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban kepada publik atas apa yang dilakukan selama menjabat sebagai DPR.
Dalam laporan itu, politisi NasDem ini memaparkan sejumlah kinerja selama duduk di komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Selama 2018 salah satu yang menjadi penolakan di parlemen yang ditolak oleh Akbar Faizal yakni hukuman mati yang dianggap tidak relevan dan banyak negara telah menghapuskan jenis hukuman tersebut.
“Saya selalu tegas menyatakan menolak jenis hukuman mati. Dalam perspektif HAM hukuman mati adalah bentuk pengabaian total terhadap kemanusiaan,” kata Akbar Faizal.
Dalam laporan kinerja tahunan tersebut, Akbar Faizal intens menyikapi sejumlah isu baik lokal maupun nasional, seperti menolak keras remisi untuk pelaku pembunuhan wartawan Bali, Prabangsa. Mengktitik puisi Sukmawati yang melecehkan adzan, advokasi nelayan Jember bernama Hendra akibat diduga melanggar Permen KKP.
Selain itu, ia juga mengadvokasi korban first travel dan advokasi narapidana yang tidak bisa menjenguk anaknya yang meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Bone pada tahun 2018 lalu.
Legislator asal Dapil Sulsel II ini juga menyikapi UU MD3 yang dianggap sangat kontroversial karena mempersempit ruang kritik bagi masyarakat.
“Publik sangat dibuat geram dengan apa yang dilakukan oleh kawan-kawan kami di DPR saat itu yang berusaha mengesahkan UU MD3 dimana didalamnya penuh dengan hambatan terhadap demokrasi,” tulisnya dalam laporan kinerja.
Dalam laporan kinerja ini dikemas dengan diskusi dengan menghadirkan mitra komisi III yakni pihak kepolisian dari Polda Sulsel yang diwakili oleh Kombes Dicky Sondani, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir, pengamat Hukum Unhas, Fajurahman Jurdi dan pengamat politik UIN, Firdaus Muhammad dan sejumlah mahasiswa.
(Muh. Seilessy)










