INIPASTI.COM, MAKASSAR – Anggota DPR RI Akbar Faizal mempertanyakan sejumlah kasus yang ditangani lembaga penegak hukum yang melibatkan konstituennya di Sulawesi Selatan. Salah satunya kasus pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto yang melibatkan Yusniar beberapa bulan lalu.
“Siang ini (1 februari 2016), saya mengikuti rapat kerja komisi III dengan Jaksa Agung RI. Sebagai bahan laporan kepada masyarakat, khususnya konstituen saya di Sulawesi Selatan, berikut poin-poin apa yang saya sampaikan dalam Raker tersebut,” tulis Akbar Faizal di grup Media Center AF, Rabu (1/2).
Selain kasus Yusniar. Kasus lain yang dipertanyakan oleh politisi NasDem ini, juga mempertanyakan kasus yang dialami oleh penjual cobek Tajuddin yang diduga memperkerjakan anak dibawa umur.
“Sebagaimana janji saya minggu lalu kepada Tajuddin, penjual cobek yang mengadu kepada saya terkait dirinya yang dipenjara 9 bulan karena dianggap mempekerjakan anak di bawah umur, saya meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan upaya kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” Ujar Bakal Calon Gubernur Sulsel itu.
Ia menilai secara hukum kasus yang dialami oleh Tajuddin ini, Jaksa berhak melakukan kasasi, tetapi atas nama kemanusiaan Akbar Faisal minta jaksa agung mempertimbangkan untuk tidak melakukan kasasi, terlebih lagi dalam kasus tersebut tidak ada yang merasa menjadi korban dalam kasus itu.”Kasus ini hanya kasus “uang receh” penjualan cobek, sehingga dengan segala hormat tidak perlulah jaksa mengajukan kasasi,” ucap Akbar.
Selain itu Akbar Faizal juga mempertanyakan kasus yang Ia advokasi yakni dugaan perampasan tanah milik Andi Zainuddin seluas 13.00 M oleh PT Asindo yang terletak di Panakkukang Makassar. Proses sengketa tersebut bergulir dari Pengadilan Makassar sampai di Mahkamah Agung.
“Permasalahan ketiga yang juga saya perjuangkan adalah kasus tanah milik Andi Zainuddin yang tanahnya seluas 12.800 m dirampas oleh calo tanah di Makasar Kasusnya sendiri berawal dari sengketa tanah yang terletak di Panakkukang, Makassar, antara ybs dengan PT. Asindo Dkk. Proses sengketa perdatanya bergulir dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung dan hasilnya Andi Zainuddin sebagai pihak yang dimenangkan menurut putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 21 februari 2012. Namun yang terjadi selanjutnya adalah Andi Zainuddin dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah,” ungkapnya.
“Selama 2 tahun ini yang bersangkutan dikriminalisasi, padahal dalam perkara sengketa perdatanya sendiri yang bersangkutan dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Dalam kunjungan Komisi III 2 bulan lalu ke Kejati Sulsel, saya sudah sampaikan ini kepada Kejati dan saya minta atensi kejaksaan agar menangani kasus ini dengan professional,” tambahnya.










