INIPASTI.COM, GOWA – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Gowa akan mengalami perombakan. Baik yang statusnya baru akan dibentuk, ditingkatkan, ataupun dihapus. Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gowa itu rencananya dilaksanakan pada akhir Desember mendatang. Rencana tersebut disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada rapat paripurna di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (28/10/2016).
“Saat ini ada 38 SKPD, namun dengan adanya Perda (peraturan daerah,red) ini maka jumlah SKPD akan bertambah menjadi 44 SKPD pada perubahan struktur. Ada yang statusnya ditingkatkan dari eselon III menjadi eselon II seperti Kantor Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, begitu juga dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah,” jelas Adnan.
Bupati termuda di Indonesia timur ini menambahkan, perubahan struktur juga terjadi pada sekretariat daerah yang bertambah menjadi satu bagian, ada juga beberapa bagian yang akan digabung. Ia menjelaskan, ada tiga bagian dilebur jadi satu, ada juga sub bagian yang dikeluarkan menjadi bagian tersendiri seperti sub bagian perlengkapan pada Bagian Umum menjadi Bagian Perlengkapan. “Jadi ada tambahan empat bagian sehingga jumlah bagian yang tadinya 10 bagian menjadi 11 bagian, ” beber Adnan.
Sebelumnya, Bupati Gowa ini telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa tersebut kepada DPRD Kabupaten Gowa. Penyerahan yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate didampingi para wakil ketua DPRD Gowa ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, H Muchlis, jajaran muspida Kabupaten Gowa dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
Adnan mengatakan, ranperda ini dikembangkan secara bersama-sama oleh seluruh SKPD yang membidangi urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam bagian lampiran Undang-Undang Pemerintah Daerah mulai dari tahap perumusan, konsultasi, finalisasi dan harmonisasi.
“Kalau perda ini telah disahkan akan diatur dalam teknis perbup, proses ini agak lama karena keinginan kita untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada selama ini,” kata mantan anggota DPRD Sulsel ini dihadapan 30 orang anggota DPRD Gowa yang hadir dalam acara tersebut.
Baca juga: Hidupkan Motor Pakai Wifi, Inovasi SMK 2 Somba Opu