INIPASTI,COM, MASAMBA – Kekerasan seksual pada anak kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh Suharmin alias Suhar (38) warga dusun sumberdadi, kecamatan tanalili kabupaten Luwu Utara, lantaran dengan sengaja dan tanpa rasa malu, tega memperkosa anak tirinya sendiri bernama Puput (samaran) berusia 15 tahun.
Hal ini terungkap usai korban yang ditemani keluarganya datang melaporkan kejadian ini, berikut dengan terbitnya laporan polisi No.Pol. LP/47/VIII/2018/Res Lutra/Sek Bone-bone.
Suharmin akhirnya diamankan dan saat ini Kasus pencabulan tersebut sudah memasuki tahap II di polsek Bone-bone.
Kapolsek Bone-Bone, Kompol Agus Mappi menjelaskan, Pelaku menjalankan aksi bejatnya ini saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan kosong, ia bahkan berpura-pura rindu sama anaknya lalu memeluk dan mencium hingga merabah-raba kemaluan korban, dan tidak sampai disitu korban juga diangkat kekamar tidur dan dibaringkan hingga membuka baju dan pakaian dalam korban.
Puput (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun ini masih duduk dibangku sekolah ini tinggal bersama neneknya di dusun sidodadi desa sidomukti kecamatan bone-bone kabupaten Luwu Utara.
“Dari pengakuan pelaku, ia hanya mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. Namun kasus ini masih kita pemeriksaan dan lakukan penyelidikan apakah betul pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Kompol Agus Mappi, Kamis (1/11/18)
Untuk saat ini, kasus pencabulan ini sudah masuk tahap II dan pelaku akan dicerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D sub pasal 28 ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun dan Maksimal 20 tahun.
(Reni Juliani)










