INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Selatan, merilis 2,75 Kilogram sabu-sabu di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (28/11).
Ditres Narkotika Polda Sulsel mendapatkan sabu-sabu tersebut dari dua tersangka berinisial EV dan AS. Dalam penangkapannya, Ditres Narkotika berhasil mengamankan lima orang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya dalam penyelidikan.
“Kami mengamankan lima orang di lokasi kejadian, dua tersangka EV dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masih sebagai saksi,” ujar Kasubdit III, AKBP Ardiansyah SIk MH.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan kelima orang tersebut di sebuah Cafe Jl Pengayoman pada tanggal 25 November 2016 dan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 26 November 2016.
“Kami mengamankan keempat orang tersebut di depan cafe GIGI dan seorang lagi berhasil diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin,” ungkap Ardiansyah
Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti 1 Kg dan 35 ukuran bal narkotika jenis sabu, 1 buah kardus penyimpanan sabu, 21 sachet ukuran bal, 3 buah kantong kresek, 4 unit hp merek Iphone, 4 unit hp merek Samsung, 1unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Honda Jazz.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” tandasnya
Diketahui narkotika berasal dari Malaysia melalui jalur laut dari Kalimantan (Tarakan) dan akan diedarkan di Sulawesi Selatan.(*)
Baca juga: Ini Alur Peredaran Sabu Seberat 722 Gram
//










