INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali batal melakukan pemeriksaan terhadap Edy Aliman, anak tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Diketahui Jen Tang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulel, Salahuddin anak tersangka Jen Tang batal diperiksa lantaran ‘mengibuli’ penyidik dengan alamat palsu.
“Pengembangan kasus Buloa ini, kita rencana akan memeriksa Edi Aliman, anak dari Jen Tang, tetapi alamat yang diberikan itu alamat palsu,” ujarnya
Ia mengatakan, alamat yang diberikan langsung oleh Edi Aliman beberapa waktu lalu saat penyidik menemuinya di rumah orang tuanya di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.
Salahuddin mengaku jika penggeledahan yang dilakukan di rumah Jen Tang beberapa waktu lalu itu secara tidak sengaja juga ada Edi Aliman sehingga penyidik meminta alamat rumahnya dan diberikan alamat di Jakarta.
“Kan waktu itu, waktu penggeledahan di rumah Jen Tang ada juga anaknya Edi Aliman. Nah, waktu itu kan kita tanya Edi tinggal di mana dan ia ngakunya tinggal di Jakarta dan diberikan lah alamatnya. Ternyata belakangan hasil pengembangan kasus itu Edi Aliman terlibat, makanya pemanggilan kita lakukan tapi ternyata alamatnya alamat palsu,” bebernya.
Kepastian jika itu alamat palsu diketahui setelah petugas pos yang mengantarkan surat tersebut mengaku jika alamat yang dimaksudkan di kota Jakarta ternyata tidak sampai ke alamat tujuan.
Setelah mengetahui jika alamat rumah itu palsu, penyidik kemudian berusaha menghubungi Edy Aliman melalui nomor telepon genggamnya (HP). Tapi nomor yang sering digunakannya juga sudah tidak aktif.
Sementara itu, Jhon Aliman saudara dari Edi Aliman yang sebelumnya juga diperiksa penyidik mengakui jika nomor rekening yang digunakan untuk menerima transferan uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor PT Perumahan Indonesia (PI) adalah nomor rekening milik Edi Aliman.
“Ini yang sedang kita telusuri karena pengakuan dari Jhon Aliman mengaku jika nomor rekening Edi Aliman yang digunakan menerima transferan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus sewa lahan negara ini, pengusaha reklamasi kawasan Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan untuk tiga terdakwa yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar Muh Sabri, Jayanti dan Rusdin yang merupakan bawahan Jen Tang.
(Reni Juliani)










