INIPASTI.COM, GOWA – Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2009 tentang Wajib Belajar yang dikeluarkan Gowa, memuat poin tentang sanksi kurungan badan atau denda bagi orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya.
Perda tersebut merupakan kelanjutan dari Perda Pendidikan Gratis No 4 tahun 2008 mewajibkan bagi siswa untuk belajar 12 tahun. Melalui rilis, Sekretaris Daerah (Sekda Gowa) H Muchlis mengatakan, Gowa memiliki Perda pendidikan gratis untuk membuka akses seluruh siswa usia Wajib belajar. Seluruh anak bisa masuk bersekolah dengan menerima layanan proses belajar mengajar secara gratis.
“Tidak cukup dengan itu, maka dibuat Perda Wajib belajar yang terkandung sanksi jika ada orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya, ada sanksi kurungan badan atau denda,” tegasnya saat menyambut rombongan Pansus DPRD Provinsi Sulsel di Baruga Karaeng Pattingalloang, Jumat (14/10).
Namun Muchlis mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dikeluarkan. Dia berharap ini menjadi motivasi bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Lebih lanjut, mantan Kepala Bapedda Gowa ini juga menjelaskan, Perda wajib belajar ini mestinya melibatkan semua pemangku kepentingan dan membangun kesepakatan.
Bahkan menurutnya, Gowa bersedia menjadi laboratorium pendidikan untuk menciptakan inovasi bagi kemajuan anak bangsa. “So far so good sebagai suplemen terhadap Perda pendidikan gratis mendukung dan menjadi mozaik Sebagi Gowa tampil sebagai pionir inovasi dalam pendidikan,” tambahnya.
Olehnya itu, Ketua Rombongan Pansus Ranperda Pendidikan Hj Rusni Kasman, memilih Kabupaten Gowa menjadi petunjuk untuk Ranpenda Wajib Belajar tersebut. “Baru Pemda Gowa yang memiliki Perda seperti ini sehingga tim kami datang ke Gowa untuk mendapatkan penjelasan sebagai guide kami. Sekaligus mengetahui apa kendala yang dihadapi dalam Ranperda Wajib Belajar,” ucapnya sebagai Pansus DPRD Provinsi Sulsel yang sedang menggodok Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun. (*)
//