INIPASTI.COM, SELAYAR – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kepulauan Selayar, berinisial AAR dan stafnya berinisial AA dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap tiga petugas Avsec Bandara H Aroeppala Selayar, Minggu (4/12).
Ketiga korban penganiayaan tersebut yaitu KU (20), S (20), dan L (30). Menurut pengakuan Salah satu korban berinisial S, awalnya AR ingin masuk di area check in namun dilarang oleh petugas Avsec Bandara Aroeppala berinisial KU karena tidak dapat menunjukkan bukti Pas Bandara. Pelaku bersama stafnya pun akhirnya kembali ke ruang VIP.
“Awalnya ini kadis mau masuk di check in, tapi dilarang sama temanku. Temanku bilang, mohon maaf pak bapak tidak bisa masuk tanpa menggunakan pas bandara atau tiket. Nah habis itu, dia (pelaku, red) kembali ke ruangan VIP,” jelas S, saat dikonfirmasi via Blackberry Messenger, Minggu (4/12).
Setelah itu, lanjut S, pelaku kembali ke pintu ruang check in dan menanyakan hal yang sama. KU lalu menjawab, “Maaf pak kalo bapak tidak punya pas bandara ataupun tiket bapak tidak bisa masuk,” tambah S.
Setelah itu, lanjut S, pelaku langsung memukul KU, di bagian leher sebelah kiri. “Kebetulan saya sendiri berada di TKP pada saat itu. dan mencoba melerai pemukulan. Namun saya juga kena pukul, tidak lama kemudian datang stafnya Dishub berteriak ‘we ini tanah miliknya Pemda dengan kata kotornya’ baru temanku ini L mencoba menenangkan pelaku tapi temanku L ini kodong dipukul juga di bagian kepala,” jelas S.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Eddy Suryantha Tarigan saat dikonfirmasi Inipasti.com membenarkan insiden penganiayaan yang dilakukan Kadis Hubkominfo Selayar bersama stafnya berinisial AA, terhadap tiga petugas Avsec Bandara H Aroeppala.
Eddy mengatakan, dua pelaku penganiayaan untuk sementara masih diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar, untuk dimintai keterangan.
“Masih kita amankan untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan yang telah dilakukan bersama stafnya,” ujar Eddy, Minggu (4/12).
Eddy menambahkan, petugas Asvec Bandara telah menjalankan tugasnya sesuai SOP. Setiap Bandara memiliki otoritas yang berlaku bagi semua penumpang. Setiap penumpang yang tidak memiliki Pas Bandara, dalam SOP tidak diperbolehkan untuk check in.
Terkait kemungkinan ditahan atau tidaknya dua pelaku penganiayaan tersebut, kata Eddy, tergantung keputusan penyidik setelah selesai memeriksa keduanya. Atas perbuatannya, dua pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.(*)
Baca juga :Akbar Faizal Wanti-wanti Kapolres, Soal Penganiyaan Remaja di Pinrang
//










