Ketika Kepakaran Tidak Otomatis Menjadi Keterpilihan
Sebuah refleksi tentang ilmu, kekuasaan, hukum, popularitas, dan suara rakyat
Ada sebuah kesalahpahaman yang cukup sering muncul dalam percakapan politik.
Kita cenderung menganggap bahwa orang yang paling berilmu seharusnya paling layak memimpin. Secara moral, gagasan itu terdengar masuk akal. Tetapi demokrasi elektoral tidak bekerja seperti itu.
Demokrasi tidak menyelenggarakan ujian untuk mencari manusia dengan nilai akademik tertinggi. Demokrasi menyelenggarakan pemilihan untuk menentukan siapa yang memperoleh mandat dari pemilih.
Di sinilah perjalanan Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka menjadi menarik.
Keduanya bukan sekadar dua orang yang berbeda latar belakang. Keduanya mewakili dua jenis modal politik yang berbeda.
Denny datang dengan kepakaran hukum tata negara, pengalaman pemerintahan, pengalaman akademik, dan pengalaman sebagai advokat. Gibran datang ke politik dengan modal popularitas, nama keluarga, pengalaman sebagai pengusaha, kemudian pengalaman sebagai kepala daerah, dukungan partai politik, serta elektabilitas yang berkembang.
Ketika keduanya masuk dalam kontestasi elektoral, hasilnya pun berbeda. Denny GAGAL DUA KALI pada Pilgub Kalimantan Selatan 2020 dan pada Pileg 2024 (Denny maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat di Dapil Kalimantan Selatan II), sementara itu Gibran SUKSES DUA KALI yaitu pada Pilwalkot Surakarta 2020 dan pada Pemilu Presiden 2024.
- Denny: kepakaran yang masuk ke gelanggang politik
Denny Indrayana memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh sebagian besar politisi: otoritas akademik dalam bidang hukum tata negara. Ia adalah profesor hukum tata negara, pernah menjadi Staf Khusus Presiden bidang hukum, pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, dan kemudian aktif sebagai advokat serta pengamat persoalan ketatanegaraan.
Dengan modal seperti itu, seseorang secara alamiah akan dipersepsikan memiliki kapasitas untuk memahami negara, konstitusi, hukum, dan pemerintahan.
Tetapi ketika Denny memasuki kontestasi elektoral, ia memasuki dunia yang mempunyai ukuran keberhasilan berbeda.
Pada Pilgub Kalimantan Selatan 2020, Denny-Difri memperoleh 843.695 suara, sementara Sahbirin Noor-Muhidin memperoleh 851.822 suara pada hasil awal. Selisihnya hanya 8.127 suara. (ResearchGate) Ini bukan kekalahan dengan perbedaan jutaan suara.
Denny berada sangat dekat dengan kemenangan. Namun dalam politik elektoral terdapat sebuah prinsip sederhana: Yang menang bukan yang hampir menang, melainkan yang memperoleh suara terbanyak sesuai aturan yang berlaku.
Denny kemudian menggunakan jalur hukum. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah. Namun setelah PSU, perolehan Sahbirin-Muhidin meningkat menjadi 871.123 suara dan Denny-Difri menurun menjadi 831.178 suara. (Mahkamah Konstitusi RI)
Pada akhirnya MK menyatakan permohonan Denny-Difri tidak dapat diterima dan menyatakan sah keputusan KPU pasca-PSU. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dari sini kita memperoleh pelajaran pertama: Kekuatan argumentasi hukum tidak identik dengan kekuatan elektoral.
Perjalanan Denny tidak berhenti di Pilgub Kalsel. Dalam Pemilu 2024, Denny maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat di Dapil Kalimantan Selatan II. Ia memperoleh suara yang signifikan, tetapi tidak mendapatkan kursi DPR. Data hasil pemilu yang dikutip Hukumonline menunjukkan perolehan Denny sekitar 26.573 suara. (hukumonline.com)
Ini membuat analisis kita menjadi lebih menarik. Denny bukan hanya seorang profesor yang sekali mencoba politik lalu kalah. Ia telah mencoba jalur politik elektoral dalam bentuk berbeda: Pilkada → tidak terpilih. Pileg → tidak memperoleh kursi.
Maka pertanyaan yang lebih serius muncul: Mengapa seseorang dengan modal intelektual dan pengalaman pemerintahan yang tinggi tidak otomatis berhasil mengkonversi modal tersebut menjadi suara pemilih?
Jawabannya adalah : Pemilih memiliki pertimbangannya sendiri. Dan demokrasi memang memberi hak kepada pemilih untuk menentukan kriterianya sendiri.
- Gibran: fenomena yang berlawanan
Sekarang kita lihat Gibran. Gibran tidak memasuki politik dengan CV akademik seperti Denny. Ia bukan profesor hukum tata negara. Ia bukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ia tidak memiliki puluhan tahun pengalaman akademik dalam teori konstitusi.
Tetapi ketika masuk ke politik elektoral, hasilnya sangat berbeda.
Pada Pilwalkot Surakarta 2020, Gibran-Teguh memperoleh 225.451 suara atau sekitar 86,54 persen. (KPU Mojokerto) Kemudian pada Pemilu Presiden 2024, Gibran bersama Prabowo memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional dan ditetapkan KPU sebagai pasangan terpilih. (JDIH KPU)
Dengan demikian, secara elektoral perjalanan Gibran menunjukkan kemampuan mengubah modal politik menjadi mandat pemilih.
Sekali lagi: mandat elektoral bukan sertifikat akademik.
- Politik bukan ruang kuliah
Di ruang akademik, seseorang dinilai berdasarkan kualitas argumentasi. Jika dua profesor berdebat tentang konstitusi, mereka dapat saling menguji : teori, preseden, doktrin, metode penafsiran, jurisprudensi, literatur, bukti, metodologi.
Tetapi di TPS, pemilih tidak memberikan nilai berdasarkan footnote. Tidak ada kolom: “Berapa publikasi ilmiah kandidat?” Tidak ada kolom: “Berapa banyak jurnal internasional yang pernah ditulis?” Tidak ada kolom: “Berapa banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah dianalisis?”
Yang ada hanyalah: pilihan pemilih, danItulah demokrasi.
Karena itu, seorang profesor dapat kalah dari seseorang yang secara akademik jauh lebih sederhana. Dan itu bukan kesalahan sistem. Itu merupakan karakter dasar pemilihan langsung.
Demokrasi menjawab pertanyaan: Siapa yang memperoleh mandat rakyat?
Demokrasi tidak secara otomatis menjawab: Siapa manusia terbaik?
Ini dua pertanyaan berbeda.
Seorang calon dapat memperoleh 60 persen suara tanpa menjadi orang yang paling pintar di antara semua calon.
Seorang calon dapat memperoleh 40 persen suara tanpa menjadi orang yang paling buruk.
Suara adalah mekanisme agregasi preferensi masyarakat. Karena itu, kemenangan pemilu tidak boleh diperlakukan sebagai semacam sertifikat kesempurnaan manusia. Dan kekalahan juga tidak boleh dianggap sebagai sertifikat kegagalan intelektual.
- Di sinilah Gibran dan Denny bertemu secara ironis
Yang membuat perbandingan ini semakin menarik adalah bahwa kedua nama tersebut kemudian bertemu dalam persoalan konstitusional mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Syarat “berusia paling rendah 40 tahun” kemudian dimaknai menjadi: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (JDIH MKRI)
Norma tersebut memungkinkan kandidat yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah/sedang menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah, memenuhi syarat tersebut.
Gibran yang saat itu berusia 36 tahun telah menjadi Wali Kota Surakarta.
Dengan demikian, secara faktual perubahan norma tersebut menjadi bagian penting dari konteks hukum pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Denny, bersama Zainal Arifin Mochtar, kemudian mengajukan pengujian formil terhadap Pasal 169 huruf q sebagaimana dimaknai Putusan 90.
Ini adalah ironi, dimana dua orang ahli hukum tata negara masuk ke arena konstitusional untuk menguji aturan yang secara politik memungkinkan seseorang yang lebih muda dari batas usia 40 tahun mengikuti kontestasi Pilpres (dalam hal ini orang yang memperoleh manfaat politik dari norma tersebut adalah Gibran).
Namun Mahkamah Konstitusi pada 16 Januari 2024 menolak seluruh permohonan Denny dan Zainal. (JDIH MKRI)
Artinya, secara hukum positif pada saat itu: Putusan 90 tetap menjadi bagian dari hukum yang berlaku.
Dan secara elektoral: Gibran tetap maju sebagai calon wakil presiden dankemudian: Gibran terpilih.
Di sini terdapat sebuah paradoks sejarah: Dua orang ahli hukum menggugat norma yang membuka jalan pencalonan; orang yang mendapatkan manfaat dari norma tersebut kemudian memperoleh mandat elektoral.
- Kesalahan terbesar seorang intelektual ketika masuk politik
Intelektualitas dan elektabilitas merupakan dua kompetensi yang berbeda.
Seorang intelektual terbiasa berbicara kepada orang yang menghargai argumentasi.
Politisi harus berbicara kepada masyarakat yang memiliki kepentingan, pengalaman, emosi, kebutuhan dan persepsi yang beragam.
Seorang profesor mungkin dapat menjelaskan: judicial review, constitutional interpretation, constitutional morality, open legal policy, conflict of interest, dan separation of powers.
Tetapi pemilih mungkin memiliki pertanyaan yang jauh lebih sederhana: “Apa manfaatnya bagi saya?”
Di sinilah ilmu harus diterjemahkan menjadi politik.
Pengetahuan yang tidak berhasil diterjemahkan menjadi bahasa publik belum tentu gagal sebagai ilmu. Tetapi ia mungkin gagal sebagai strategi elektoral.
- Kesimpulan
Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan dua sisi yang berlawanan dari demokrasi Indonesia. Denny mempunyai kepakaran yang tinggi tetapi tidak otomatis memperoleh kemenangan elektoral. Gibran dengan latar belakang yang sederhana dan pendidikan yang biasa-biasa saja namun memperoleh kemenangan elektoral yang signifikan.
Maka kita harus berhenti menggunakan kemenangan politik sebagai ukuran seluruh kualitas seseorang. Begitu pula kita harus berhenti menggunakan gelar akademik sebagai tiket otomatis menuju kekuasaan.
Profesor bukan sinonim dengan pemimpin. Pemenang pemilu juga bukan sinonim dengan profesor.
Yang pertama berbicara tentang pengetahuan. Yang kedua berbicara tentang mandat.
Demokrasi membutuhkan keduanya, tetapi tidak boleh mencampuradukkan keduanya.
Karena itu, pelajaran terbesar dari Denny dan Gibran mungkin bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pelajarannya adalah: Ilmu membutuhkan legitimasi pengetahuan. Kekuasaan membutuhkan legitimasi rakyat.
Dan negara hukum membutuhkan keduanya tunduk pada konstitusi.
Pada titik itulah perbandingan Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka menjadi lebih dari sekadar cerita dua orang. Ia menjadi cermin bagi demokrasi Indonesia:
ketika seorang ahli masuk ke politik, ia harus belajar memenangkan kepercayaan; ketika seorang politisi memenangkan kepercayaan, ia harus membuktikan bahwa kepercayaan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Wallahu A’lam










