INPASTI.COM, MAKASSAR – Permasalahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu saat ini sedang ramai diperbincangkan, apalagi dalam Pemilihan Kepala Daerah, bukan hanya di 2017 tapi juga 2018 nanti, Hal ini menjadi perhatian khusus termasuk Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk (KPSPP) dan Keluarga Berencana (KB) Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk (KPSPP) dan Keluarga Berencana (KB) Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir menjelaskan, KTP Palsu saat ini memang menjadi salah satu masalah, terutama ketika masuk pemilihan Kepala Daerah. Sulsel pada tahun 2018 nanti akan melaksanakan 10 Pilkada dan 1 Pilgub.
Untuk itu, Ia menyarankan para stakeholder terkait dapat mengatasinya dengan menghadirkan alat pendetksi yang saat ini sudah digunakan. Jadi modelnya seperti card reader, alat ini sudah digunakan di Jakarta.
“Alat ini bisa mendeteksi, KTP tersebut palsu atau tidak. Jadi tinggal dimasukkan saja, maka data aslinya bisa keluar. Kami tidak memfasilitasinya, tapi kalau nantinya dianggap perlu maka akan masuk program,”kata Lutfie usai melakukan pemaparan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (13/2/2017)
Mengenai stakeholder yang dimaksud. Ia menyebutkan seperti imigrasi, karena inikan tidak bisa langsung dichek keaslian dari KTPnya. Tapi kalau yang mengeluarkan dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dirinya yakin akan susah dipalsukan karena sangat detail dalam membuatnya, apalagi dengan e-Ktp, sampai retina mata, sidik jari semua datanya tersimpan.
Sementara itu, mengenai pendataan dalam Pilkada nanti, Lutfie menjelaskan, pihaknya memang menyiapkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Tetapi, data DP4 tersebut akan disandingkan dengan data Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu, untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pergerakan masyarakat tidak bisa dihalangi, tapi pendataan dan rekaman datanya harus tertib. Ada beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya banyak yang pindah tapi tidak melapor. Nanti setelah ada event seperti pemilu baru protes kenapa tidak terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Lutfi menuturkan, data kependudukan untuk skala provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, server tetap terintegrasi dengan kabupaten/kota, namun pihaknya tidak bisa mempublish data kependudukan, karena data kependudukan itu rahasia.










