INIPASTI.COM, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini melalui dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Kota Makassar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar pada 30 November lalu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Makassar, Erwin Haiyya mengungkapkan, APBD Kota Makassar tahun 2017 sebesar Rp3,8 triliun.
“APBD Kota Makassar untuk tahun depan itu sebesar Rp3,8 triliun dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp3,3 triliun,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016).
Untuk peruntukan, Erwin menjelaskan, tak jauh berbeda dengan tahun 2016 lalu. Menurutnya ada tiga skala prioritas yang menjadi sasaran APBD tersebut, yakni Pendidikan, Infrastruktur dan Pariwisata. “Peruntukannya tetap dilanjutkan apa yang telah dijalankan sejak 2014 sampai 2016, jadi kita fokusnya masih di Pendidikan, Infrastruktur, dan Pariwisata,” ucapnya.
Sedangkan untuk Proyeksi Pendapatan Daerah, ia merincikan sebagai berikut. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp1,8 triliun, dan lain-lain sebesar Rp223 miliar.
Erwin menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai APBD Kota Makassar ini masih sementara dalam proses dan dibahas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Di tangan Pemprov Sulsel, lanjutnya, rancangan Perda itu akan menghasilkan rekomendasi berupa saran-saran, dan penyempurnaan berkaitan APBD 2017. “Jika berjalan lancar 20 Desember 2016 asistensinya selesai sehingga diharapkan 2 Januari DPA (Daftar Pengisian Anggaran, red) bisa ditandatangani,ā tutupnya.