INIPASTI.COM, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, mengajak warga untuk patuh dalam membayar retribusi sampah demi pelayanan yang optimal.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menyelenggarakan kegiatan fungsi pengawasan dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Hotel Royal Bay, pada Rabu (24/01/2024).
Menurut Arifin, kualitas pelayanan bergantung pada pendapatan dari retribusi. Jika pendapatan dari retribusi minim, maka pelayanan juga akan terpengaruh.
“Retribusi sampah ini merupakan kontribusi untuk mendukung pengelolaan sampah secara operasional. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan ini,” ujarnya.
Arifin, yang merupakan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, juga menjamin bahwa jadwal pengangkutan sampah tidak akan bertabrakan dengan jam kerja warga. Namun, ia meminta kerjasama dari warga dalam membayar retribusi.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan jika ada kendala terkait jadwal pengangkutan sampah,” tambahnya.
Arifin berharap agar warga menyadari pentingnya pembayaran retribusi sampah. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat ditingkatkan di masa mendatang.
“Sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi aturan mengenai retribusi sampah ini,” tegas Arifin Dg Kulle.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Hadi Lukita, seorang akademisi yang juga sebagai narasumber acara sosialisasi ini, menjelaskan bahwa Perda mengenai retribusi sampah tidak dibuat secara sembarangan. Aturan ini didasarkan pada regulasi internasional yang telah ada sejak tahun 90-an.
“Aturan ini didasarkan pada regulasi internasional terkait lingkungan yang telah ada sejak tahun 90-an, oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti aturan ini,” jelasnya.