INIPASTI.COM, MAKASSAR – Soedirjo Aliman alias Jen Tang tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahaan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, telah lima bulan menjadi DPO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Keberadaan Jen Tang sangat susah terlacak sampai saat ini. Bahkan pihak Kejati pun telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) Penangkapan Jen Tang dan menyita lahan timbunan akses jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP), di Kecamatan Tallo, Kelurahan Buloa, Rabu (7/3/2018).
Bersama jajaran Kejati Sulsel dan Kejari Makassar memasang Papan Bicara di beberapa titik di MNP. Hal ini merupakan penyidikan dalam bentuk penyitaan.
Asisten Bidang Pidana Khusus sekaligus Ketua Tim Jefri P Makepedua mengimbau untuk tersangka Jen Tang segera menyerahkan diri.
“Saya menyarankan kepada tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang agar segera menyerahkan diri kepada penyidik, karena kalau tidak yang bersangkutan sudah DPO, akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan jika yang berangkutan di temukan,” Tegas Jefri
(Reni Juliani)










