INIPASTI.COM, WATAMPONE- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Bone menggelar sosialisasi pajak daerah, Hotel Novena Jl Ahmad Yani, Watampone, Senin (20/3).
Kegiatan ini dihadiri langsung, Anggota DPRD Sulsel dari Komisi C, Andi Yushar Huduri, Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina, Kasatlantas Polres Bone AKP Andi Syamsulipu, dan Jasa Raharja Bone. Mereka secara bergantian membawakan materi di depan peserta yang merupakan perwakilan kepala desa, LSM, ormas, dan masyarakat umum.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan, pada tahun ini Pemprov Sulsel memasang target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,056 triliun. Target tersebut naik 4,97 persen dibandingkan realisasi penerimaan PKB tahun 2016 yang mencapai Rp1,027 triliun.
“Pajak yang dibayarkan ini, nantinya akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bone,” kata Tautoto, dalam rilisinya
Ia menambahkan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Juga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak rokok.
“Kami mengelola, pajak antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, juga pajak rokok, pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014,”ujarnya.
Ia menambahkan, obyek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subyek pajaknya adalah konsumen rokok,sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
“Pemerintah provinsi, dan pemkab kabupaten/kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,”ungkapnya.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Yushar Huduri, merespon baik sosialisasi pajak ini karena memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait penggunaan uang pajak yang telah mereka bayarkan kepada masyarakat.